Mohon tunggu...
Kayla Zasqi
Kayla Zasqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Saya Kayla Amalia Zasqi, mahasiswa semester 2 prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam. Saya suka membuat puisi dan suka menulis diary. Kesenangan saya dalam menulis membuat saya ingin meningkatkannya dengan menulis berita, opini, dan essai singkat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Kedaulatan: Natuna jadi Rebutan, Rakyat Siap Memasifkan Pengamanan

24 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   09:13 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedaulatan adalah hal mutlak yang dimiliki oleh setiap negara. Indonesia adalah negara yang berdaulat sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kedaulatan Indonesia, meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, dan termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Salah satu bagian dari kedaulatan Indonesia wilayah perairan adalah Laut China Selatan. Namun, pada kenyataannya, Laut China Selatan menjadi ancaman konflik kedaulatan karena adanya perebutan wilayah atas Laut China Selatan. Perebutan wilayah ini melibatkan China dan enam negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Vietnam, Singapura, dan Indonesia. Konflik kedaulatan ini disebabkan karena letak Laut China Selatan yang berdekatan dengan batas-batas teritorial negara-negara tersebut. Ancaman konflik kedaulatan ini juga berpengaruh pada ancaman keamanan negara Indonesia.

Menurut survei tim Litbang Kompas, sebanyak 22% rakyat Indonesia tidak tahu bahwa ada ancaman kedaulatan di Laut China Selatan atau Laut Natuna Utara. Padahal, Laut China Selatan merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia. Menurut Konvensi PBB 1982 tentang hukum laut, yang menyatakan bahwa, suatu negara memiliki kedaulatan dalam batas laut  teritorialnya sejauh 12 mil  laut dari pulau terluarnya. Sementara, sejauh 200 mil laut suatu negara memiliki hak berdaulat dalam Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE. Pada Webinar yang diselenggarakan oleh ISDS dan Litbang Kompas, 19 Maret 2024, Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa Laut China Selatan merupakan hak kedaulatan Indonesia. Indonesia berhak mengelola hasil kekayaan alamnya dan negara lain tidak boleh memanfaatkan kekayaan itu tanpa izin dari Indonesia.

“Setiap negara itu berdaulat tetapi tidak semua warga negara menyadari kedaulatan negaranya” kalimat tersebut sangat tepat untuk menggambarkan kesadaran rakyat Indonesia tentang kedaulatan negaranya sendiri. Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya dan berdaulat, namun, tanpa adanya kesadaran warga negaranya maka kedaulatan itu akan semakin terkikis. Konflik kedaulatan di Laut China Selatan sudah seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Jika tidak memperjuangkan kedaulatan Indonesia secara langsung, minimal rakyat mengetahui bahwa Laut China Selatan adalah bagian dari kedaulatan negara Indonesia.

Rakyat Indonesia harus disadarkan tentang kedaulatan Indonesia dan pentingnya menjaga kedaulatan. Salah satu cara menyadarkan rakyat Indonesia tentang kedaulatan adalah dengan memasifkan Informasi tentang kedaulatan itu sendiri. Berdirinya forum-forum atau komunitas-komunitas seperti ISDS (Indonesia Strategic and Defence Studies) adalah upaya sebagian rakyat Indonesia yang sadar tentang kedaulatan untuk mengedukasi atau memasifkan informasi kepada rakyat Indonesia yang lain. Dengan adanya upaya pengedukasian kepada masyarakat umum ini, diharapkan seluruh warga negara Indonesia menyadari tentang kedaulatan bangsanya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun