Mohon tunggu...
kayla ruth
kayla ruth Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya traveling, kepribadian saya selalu ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Bullying yang Meningkat pada 2023

22 Januari 2024   14:58 Diperbarui: 22 Januari 2024   15:21 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepanjang tahun 2023 terakumulasi bahwa tingkat bullying di sekolah Indonesia semakin meningkat. Mirisnya 30 kasus sudah dilaporkan dan diproses kepada pihak yang berwenang tetapi kasus bullying ini terus meningkat. Dari 30 kasus tersebut, persebaran kasus terjadi di jenjang:

1. 50% terjadi di jenjang SMP/sederajat
2. 30% terjadi di jenjang SD/sederajat
3. 10% di jenjang SMA/sederajat
4. 10% di jenjang SMK/sederajat

Terlihat dari data diatas bahwa perundungan ini dominan terjadi pada jenjang SMP/sederajat. Bahkan di Jawa Timur terdapat korban yang meninggal dunia akibat bullying. Korban tersebut meninggal dunia usai mendapat kekerasan dari teman sebaya di lingkungan pendidikannya. Karena kasus tersebut kemendikbudristek memutuskan untuk menetapkan permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Terdapat juga kasus bullying pada anak Sekolah Dasar di Kabupaten Sukabumi yang mengalami patah tulang, diduga akibat bullying oleh teman sekelasnya. Korban tersebut di dorong oleh temannya kemudian ia jatuh dengan posisi tulang yang tergeser. Korban kemudian membuka suara dan menceritakan hal tersebut kepada orang tua nya setelah 8 bulan ia diintimidasi pihak sekolah untuk tidak menceritakan kejadian yang ia alami dan ia disuruh untuk menceritakan cerita rekayasa yang sudah disusun oleh pihak sekolah.

Pihak sekolah mengintimidasi korban dengan cara korban harus mengikuti cerita rekayasa yang dibuat oleh gurunya, yang pada saat itu sedang mengalami trauma berat karena tangannya patah dan bukan patah biasa hingga tulangnya berbalik. Hingga saat ini pengaduan dari pihak korban masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Kasus selanjutnya terdapat di daerah cilacap, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban 14 tahun. Para pelaku menendang dan memukul korban hingga berkali-kali hingga korban terjatuh. PIhak yang berwenang menetapkan bahwa para pelaku berumur 15 tahun & 14 tahun yang bersekolah di SMPN 2 Cimanggu. 

pict by Koran Sulindo
pict by Koran Sulindo

Mereka dikenakan pasal berlapis, Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman hukuman 3,5 Tahun dan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Di lain sisi, Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, mengatakan bahwa pelaku bullying merupakan siswa berbakat di sekolahnya. Pelaku termasuk mempunyai prestasi di bidang pramuka, olahraga, pencak silat, dan seni baca Al-Qur'an hingga memperoleh gelar juara tingkat kabupaten.

Cara yang harus diketahui pihak sekolah ;

  • Pihak sekolah harus memperhatikan setiap siswa/siswi.
  • Tidak boleh meremehkan hal perundungan yang terjadi.
  • Harus mengetahui batas bercanda yang baik.
  • Tidak menutup-nutupi hal perundungan.
  • Mengetahui setiap hukum yang berlaku mengenai perundungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun