Pembunuhan adalah tindak pidana yang kerap terjadi di dalam masyarakat yang disebabkan oleh perselisihan yang menimbulkan banyak ketidaktenangan. salah satu contoh pembunuhan suami terhadap istri dan anaknya sendiri. Pada dasarnya, pasangan harus menyayangi dan melindungi satu sama lain daripada menyakiti atau membunuh satu sama lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi modus operandi pembunuhan berencana yang dilakukan suami terhadap istri dan anaknya, aspek kriminologi pembunuhan berencana yang dilakukan suami terhadap istri dan anaknya, dan strategi polisi yang digunakan untuk mencegah pembunuhan berencana tersebut.Â
Pembunuhan yang terjadi pada istri dan anak menjadi perbincangan public di Indonesia, contohnya pada kasus pembunuhan yang terjadi di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Jenazah ibu berusia 55 tahun dan anak dengan usia 23 tahun ditemukan tewas di dalam mobil Alphard. Kasus ini sempat dilaporkan oleh sang suami kepada pihak yang berwajib, sehingga tidak menimbulkan tanda - tanda kecurigaan pada sang suami. Hampir 1 tahun kasus ini terjadi namun pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka padahal semua pihak sudah meminta keterangan para saksi dan bukti cctv namun bukti -- bukti ini masih saja dianggap kurang untuk menemukan siapa pelakunya. Pada tahun 2023, kasus ini mendapat titik terang dari salah satu pelaku yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian karena dihantui oleh rasa bersalahnya. Dengan penyerahan diri tersebut akhirnya terungkap 5 pelaku dan motif pembunuhan dari kasus tersebut. Â
Investigasi tentang pembunuhan Tuti (55) dan putrinya Amelia Mustika Latu (23) telah dimulai. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, termasuk Josep Hidaya, suami dan ayah dari dua korban, serta istri muda Josep, Mimin, dan kedua menantunya, Arigi Rexa Pratama dan Abi. M Ramdanu, yang juga dikenal sebagai Danu, yang merupakan keponakan dan sepupu korban, adalah salah satu tersangka lainnya. Saat itu, penyidik mulai mencurigai keterlibatannya dalam pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Penyidik masih ragu menetapkan Danu sebagai tersangka karena tidak ada bukti kuat. Sampai akhirnya, Danu mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Tuti dan Amer di kantor polisi Jabar beberapa hari sebelumnya.
Menurut pengakuan tersangka M. Ramadanu alias Danu (MR), Josep dan Mimin Mintarsi serta kedua anak tirinya Arigi Rexa Pratama dan Abi menjadi pelaku utama  pembunuhan tersebut. Tim kuasa hukum Danu menduga motif  pembunuhan ini terkait persoalan yayasan dan harta benda. Kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan, juga berbicara kepada Yayasan Bina Prestasi yang dikendalikan tersangka utama, Yosef. Danu mengaku kepada Josep, dirinya hanya menemani hingga ke tempat kejadian perkara (TKP). Belakangan diketahui, Danu merupakan keponakan sekaligus sepupu korban.Sedangkan Pak Josep  sebagai direktur, Pak Tuti  sebagai bendahara, dan Pak Amalia  sebagai sekretaris. Kronologi pembunuhan istri dan anaknya yang dilakukan Josep Hidaya mulai di Subang ketika tersangka menghampiri kedua korban. Josep menyuruh Danu menunggu di garasi sementara dia menyiapkan parang. Di dalam rumah, Danu mendengar teriakan korban. Seseorang melihat Josep membenturkan kepala Amalia, putrinya, ke dinding. Tiga tersangka lainnya membunuh korban di lokasi tersebut juga. Jenazah Tuti dan Amalia yang berlumuran darah diletakkan di bagasi mobil para tersangka. Josep kembali meminta Danu membersihkan tempat kejadian. Dua tahun kemudian, Danu depresi dan menyerahkan diri ke polisi. Setelah penangkapan Danu, empat orang lagi didakwa terkait kedua korban.Â
Tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengajukan gugatan praperadilan, tetapi hakim menolaknya. Keputusan juri dibacakan pada Selasa (19 Desember 2023) oleh hakim  tunggal Harry Sputant.  Dalam  putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan Polda Jabar memenuhi dua bukti dengan menetapkan Mimin Mintarsi, Arrighi, dan Abi sebagai tersangka. Hakim juga  berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka M Ramdanu (alias Danu), keterangan ahli, dan bukti visum  korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dinilai cukup untuk identifikasi mereka sebagai tersangka.Â
 Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, Bareskrim Jabar menyimpulkan tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Mereka dihubungkan dengan Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 55 dan 56 tentang membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana. Peraturan pidana wajib terhadap  pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Kasus  Nomor 33/PID.B/2015/PN.KNG). Terdakwa melakukan bersama-sama  pembunuhan berencana Ingat Pasal 340 KUHP untuk membuktikan tuntutan jaksa bahwa pembunuhan telah dilakukan. Menurut pasal 55 ayat (1) unsur pidana nomor  harus dipenuhi seluruhnya. Komponen pidana pembunuhan berencana bersama  atau Pasal 340 KUHP. Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H