Cinta dan hubungan kasih sayang ternyata bisa menjadi 'penghasilan' bagi pelaku penipuan. Alih-alih mendapatkan jodoh, korban justru kehilangan harta bendanya setelah memercayai perasaan yang dituturkan dengan manis oleh pelaku.
Cinta itu buta. Demikian adanya pepatah untuk orang yang sedang kasmaran menemukan sang pujaan hati. Kata-kata indah pun mendorong korban untuk memercayakan apapun yang ia miliki kepada sang kekasih. Sang korban pun menjadi budak cinta, atau bucin, istilah masa kininya.
"love scamming" adalah jenis penipuan yang memanipulasi korban secara emosional dengan menggunakan identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan. Modus penipuan ini biasanya dilakukan melalui aplikasi kencan online, media sosial, dan platform pesan.
Pelaku menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi korban, seperti mengirimkan pesan romantis, berbagi foto dan video, dan berkomunikasi secara intensif untuk membangun hubungan yang seolah-olah nyata
Kasus "love scamming" di Indonesia telah menimbulkan kerugian yang signifikan. Dalam dua pekan Februari 2023, Polri menindak lebih dari 3.000 kasus penipuan, dengan korban yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk anggota PNS, TNI, dan Polri. Jumlah kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.
Selain itu, Bareskrim Polri telah membongkar kasus penipuan "love scamming" yang menghasilkan keuntungan mencapai Rp 50 miliar per bulan
Polri telah menindak lebih dari 6.344 perkara penipuan sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2023, meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2022.
Dalam beberapa kasus, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Contohnya, Bareskrim Polri telah menangkap 21 orang, termasuk dua warga negara asing, dalam operasi penangkapan di Jakarta Barat
Pandangan Islam terhadap penipuan ini adalah bahwa kegiatan ini melanggar beberapa prinsip dan hukum Islam. Berikut adalah beberapa argumen yang dikemukakan:
Menyalahi Maqasid Syariah: Kejahatan pelecehan seksual online, termasuk penipuan "love scamming", menyalahi salah satu dari Maqasid Syariah, yaitu menjaga martabat diri (hifzh al-'ird). Selain itu, aktivitas ini juga menyalahi prinsip memelihara jiwa (hifzh al-nafs) karena berdampak pada terganggunya psikis korban
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE): Penipuan "love scamming" juga termasuk pada Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE) karena merugikan korban dalam transaksi elektronik. Kejahatan ini berdampak pada korban secara fisik dan psikis, serta melanggar hukum Islam yang melindungi martabat diri dan jiwa.