Mohon tunggu...
Kayla Manda Maharani
Kayla Manda Maharani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Here

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Era Baru Manusia

14 September 2022   13:32 Diperbarui: 14 September 2022   18:08 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum dan teknologi adalah dua kata yang tentu saja sudah tidak asing di telinga masyarakat, akan tetapi jika dilihat secara seksama, hukum dan teknologi merupakan dua kata yang tampaknya tidak memiliki kaitan apapun antara satu sama lain. Namun, agar lebih mudah dipahami marilah kita menilik terlebih dahulu apa arti sebenarnya dari dua kata tersebut.  

Melansir dari situs law.uii.ac.id   kata hukum sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu hakama-yahkumu-hukman yang secara umum hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang memiliki tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia. 

Oleh karena itu, hukum diciptakan untuk menjamin kehidupan masyarakat dan mencegah terjadinya kekacauan di masyarakat.  

Lalu menurut Welianto yang dikutip dari situs Kompas.com kata teknologi yang berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu technologia, techno yang berarti keahlian dan logia yang berarti pengetahuan, dapat disimpulkan bahwa teknologi merupakan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan dalam membantu dan memudahkan kehidupan manusia.

Seiring berjalannya waktu, hukum dan teknologi pada akhirnya bisa berjalan beriringan dan saling berkaitan, karena di era digital seperti saat ini teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari. 

Kemajuan teknologi mengalami perkembangan yang sangat signifikan, hal ini dapat dilihat pada era Industri 4.0 yang dikutip dari situs kominfo.go.id merupakan era ketika kehidupan manusia sudah berjalan dan berkembang dengan berbagai teknologi, istilah tersebut pertama kali diperkenalkan pada 2011 di Hannover Fair. 

Sebelum memasuki era 4.0 manusia sudah mengalami 3 era sebelumnya, yaitu Society 1.0 adalah masa berburu dan meramu, Society 2.0 adalah masa ketika manusia mengembangkan pertanian, dan Society 3.0 yang identik dengan masyarakat industri.

Ketika manusia hidup di era Society 4.0, mereka sudah merasakan bagaimana teknologi telah berperan besar dalam kehidupan. Namun, ketika sudah memasuki era Society 5.0 teknologi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia akan semakin berkembang, lalu manusia dan teknologi akan hidup secara berdampingan. 

Melansir dari situs wikipedia.org  Society 5.0 dicetuskan oleh negara Jepang yang ingin menciptakan masyarakat dengan konsep masyarakat super pintar. Tentu saja perkembangan baru era teknologi saat ini akan membawa pengaruh yang sangat drastis bagi kehidupan masyarakat. 

Pada era Society 5.0 saat ini, manusia akan diarahkan menuju kehidupan ketika dunia nyata dan dunia maya dapat berjalan beriringan, dengan demikian dapat dilihat bahwa kehidupan manusia pasti akan semakin bergantung pada teknologi dan teknologi akan semakin berpengaruh terhadap tiap sendi kehidupan manusia.

Setiap aspek dalam kehidupan pasti mulai memasukkan teknologi dalam kehidupan dan begitu pula dengan hukum, meskipun tidak bisa dipungkiri sedikit sulit untuk memahami kaitan hukum dengan teknologi,  pada saat ini merupakan era teknologi maka aspek hukum ikut mengalami perkembangan dan penyelarasan dengan teknologi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun