Mohon tunggu...
Kayla Azzahra
Kayla Azzahra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

WNI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Di Tengah Pemberitaan Johnny Plate, Kominfo Fokus Mengesahkan Publisher Rights Google - FB

17 Februari 2023   17:57 Diperbarui: 17 Februari 2023   18:50 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di Tengah Pemberitaan Johnny Plate, Kominfo Fokus Mengesahkan Publisher Rights Google-FB

Beberapa hari belakangan memang ramai diberitakan media soal pemanggilan Menkomifo, Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS. Kasus yang menjerat beberapa petinggi BAKTI ini menjadi semakin panas setelah Kejaksaan memanggil adik kandung Johnny Plate dan juga Menkominfo. Sebagai salah satu menteri Jokowi yang taat hukum, Johnny Plate berusaha untuk tunduk pada aturan dan kooperatif saat pemanggilan.

Dibalik isu tersebut, kementrian Kominfo di bawah Johnny Plate patut diacungi jempol karena terus konsisten mewujudkan program-programnya. Salah satunya terkait aturan hak cipta atau publisher right. Seperti diketahui jika Kominfo mengungkapkan kalau aturan Perpres (Peraturan Presiden) terkait Hak Penerbit Jurnalistik atau Publisher Right disahkan, maka negara kita akan jadi yang pertama di Asia yang mengatur platform digital global. Sebelumnya Australia di ketahui sudah mengaplikasikan aturan tersebut.

Publisher rights sendiri merupakan peraturan yang mengatur berbagai platform digital global, seperti Google hingga Facebook, yang bekerjasama dengan media, dalam hal pembayaran konten. Dirjen IKP, Kominfo, Usman Kasong mengungkapkan kalau Indonesia memiliki aturan publisher rights, maka akan jadi negara kedua setelah Australia. Indonesia saat ini tengah menjadi corong bagi negara-negara lain di Asia terkait aturan tersebut.

Usman melanjutkan kalau saat ini negara-negara di dunia juga tengah menyiapkan aturan serupa untuk mengatut sejumlah platform digital, termasuk Facebook dan Google. Bahkan Amerika Serikat saat ini tengah menjajaki model aturan seperti itu. Secara garis besar, Peraturan Presiden terkait Publisher Rights terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan industri pers guna menduking iklim jurnalistik yang baik dan berkualitas.

Kominfo sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut. Presiden Jokowi sendiri sudah memberi tenggat waktu pada Kominfo selama sebulan agar peraturan tersebut bisa disahkan. Nantinya dari regulasi tersebut kemungkinan memunculkan lbaga atau bada baru. Meski tidak menutup kemungkinan tetap mrmanfaatkan lembaga atau badan yang saat ini sudah ada. 

Semoga saja regulasi terkait publisher rights ini bisa segera direalisasikan dan Indonesia bisa benar-benar memiliki aturan terkait hak cipta. Kedepannya kita harap aturan ini menjadi pemicu kemajuan industri media di negara kita. Dengan begitu hak cipta penulis bisa diapresiasi dan kualitas media bisa tumbuh lebih baik lagi. Masyarakat juga tak perlu khawatir lagi dengan adanya pemberitaan sama dari media yang berbeda. Apalagi dengan cara click bait dan sebagainya.

Dengan aturan publisher rights diharapkan ada persaingan sehat antar industri media. Dengan begitu kedepannya tercipta media berkualitas dan menjunjung tinggi kejujuran. Konten-konten yang dihasilkan juga memiliki bobot tinggi. Terutama yang berkaitan dengan politik karena pemberitaan media terkaot politik belakangan lebih banyak didasarkan asumsi tanpa mau menelaah lebih jauh faktanya.

Termasuk berita penyelidikan Johnny Plate yang terus diarahkan agar Menkominfo menjadi tersangka meski belum jelas buktinya. Kalau prinsip jurnalistik benar-benar dipegang teguh rasanya isu simpang siur bisa diarahkan ke data-data yang lebih konkrit. Dengan begitu masyarakat bisa diedukasi ketimbang dikompori. Oleh karenanya publisher right nanti juga diharapkan bisa memberi ruang untuk pemberitaan yang lebih sehat kedepannya.

Salam Indonesia Maju!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun