Mohon tunggu...
Kayla Azzahra
Kayla Azzahra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

WNI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hei Dirjen Pajak, Berterimakasihlah kepada Kominfo

4 Agustus 2022   16:49 Diperbarui: 4 Agustus 2022   18:35 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata serangan ke Kominfo soal PSE tak hanya dilakukan netizen, bahkan Dirjen Pajak yang harusnya paham regulasi jadi ikutan membully. Aneh sekali saat mereka bilang pemblokiran Paypal, STEAM dan lainnya malah mengganggu penerimaan pajak. Bagaimana negara mau menegakkan aturan pajak ke platform maupun user yang tak terdaftar secara legal. Bukannya dengan pendaftaran ini negara bisa tahu transraksi secara resmi dan menambah objek pajak yang akan dikenakan?

Pernyataan anak buah Menkeu ini sekaligus membantah tuduhan netizen bahwa Kominfo hanya mementingkan pajak dengan melakukan pemblokiran. Nyatanya pihak Kemenkeu malah takut aliran pajak terganggu dengan adanya pemblokiran. Yang jelas kita tahu tujuan Menkominfo, Johnny Plate dalam menegakkan Peraturan Menteri tidak lain untuk kebaikan bangsa. Bahwa negara hadir untuk melindungi data rakyatnya dengan cara menyuruh platform digital agar mendaftar PSE. Justru ketakutan akan pemblokiran tersebut hanya menguntungkan perusahaan asing yang beroperasi secara bebas tanpa pengawasan.

Ketua DPP Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa pemerintah baru membuat aturan yaitu Permenkominfo PSE privat pada tahun 2020. Kemudian, pemerintah melakukan sosialisi massif agar semua pihak mengetahui tentang keberadaan Permenkominfo tersebut.

Sehingga, tegas dia, Permenkominfo ini dibuat untuk menjamin legalitas kehadiran semua PSE privat ini agar mereka dapat diawasi dan dapat kenakan pajak. 

"Sekarang banyak diantara mereka tidak membayar pajak. Juga jika hadir Indonesia secara ilegal, siapakah yang dapat diminta pertanggungjawaban jika ada kerugian pihak user nasional? Tapi yang utama adalah himbauan para ibu-ibu rumah tangga untuk menertibkan para gamer atau game online di Indonesia. Mereka sangat sangat khawatir dengan pengaruh buruk game online dari gamer yang tanpa mampu dikontrol pemerintah," jelasnya. 

Jika diperhatikan pernyataan kader Nasdem tersebut telah muncul lebih dahulu sebelum pihak pajak koar-koar kalau tindakan Kominfo menganggu penerimaan pajak. Jadi jelas tindakan Kominfo belakangan justru membantu Dirjen pajak menertibkan para wajib pajak. Jadi, bagi platform yang bersangkutan termasuk developer gamers dan gamers yang sebelumnya memaki Kominfo, bisa dicek apakah mereka telah membayar pajak atau belum.

Sangat disayangkan memang kalau pihak pajak yang harusnya berterimakasih malah seakan-akan ikutan latah menyerang. Padahal selama ini banyak kasus para pengemplang pajak dan suap pajak yang dibiarkan menguap begitu saja. Termasuk mantan Dirut Garuda yang sempat viral karena menyelundupkan Harley dan Brompton. Kenapa hingga sekarang yang bersangkutan tak tersentuh hukum? Sanksi pemecatan justru mengesankan kalau pemerintah dan aparat lemah perihal regulasi pajak, bea cukai dan sebagainya.

Sekarang giliran kementrian Kominfo ingin menertibkan ranahnya agar bisa memberi sumbangsih maksimal, termasuk pajak malah dipojokkan. Dirjen pajak bukannya mengapresiasi malah sok berlagak jadi pahlawan bagi platform-platform tersebut dengan memberi komentar akan berkomunikasi dengan Kominfo. Ini namanya teman makan teman, bisa juga disebut musuh dalam selimut. Apapun maksud pihak Kemenkeu, harusnya antar lembaga pemerintah sadar akan tugasnya masing-masing dan saling menguatkan. Bukan berlomba cari muka dihadapan netizen.

Disaat Kominfo butuh dukungan dalam menghadapi serangan saat menegakkan aturan seperti akhir-akhir ini, akan terlihat mana kawan dan lawan. Kalau Paypal saja akhirnya minta maaf lantaran telat mendaftar, lantas kenapa netizen hingga influencer memaki-maki Kominfo secara keblabasan. Termasuk pihak Dirjen Pajak yang mengaku belum berkomunikasi, bukannya peraturan ini sudah ada sejak 2020 dan harusnya mereka punya ancang-ancang akan hal itu. 

Mungkin rakyat yang kena imbas bisa protes soal transaksi keuangan yang mandek akibat tak ada alternatif lain. Tapi, kementrian lain tak boleh manja mengandalkan sosialisasi Kominfo. Bahkan berkoar ke media soal indikasi terganggunya penerimaan pajak. Harusnya mereka bisa bersikap dewasa dengan menunjukkan data atau bahkan grafik adanya penurunanan pajak atau tidak. Ketimbang menambah keruh suasana yang mana tuduhan tersebut belum pasti, ada baiknya Dirjen pajak bermain smart. Apalagi kalau ketahuan justru dari aturan saat ini ternyata penerimaan pajak menjadi naik dan objeknya semakin beragam. Kita harap koordinasi antar kementrian semakin baik kedepan agar tak terjadi saling serang.

Salam Indonesia Maju!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun