Dirinya mengatakan bahwa regulasi tersebut juga mengatur mengenai pertanggung jawaban media massa untuk konten yang disebarkan. Begitu juga platform digital lain yang turut menyebarkan juga akan bertanggung jawab dengan konten yang turut disebarkan. Intinya kesamaan antara penerbit dan platform digital akan ditekankan juga dalam undang-undang yang tengah digodok.
Semoga aturan ini nantinya akan mengimbangi UU ITE yang dikenal menjerat masyarakat, tapi tak pernah menyeret media atau platform digital yang bersangkutan.Â
Padahal sejatinya platform-platform digital ini juga menikmati iklan dari konten yang tersebar luas. Begitupula media massa yang selalu merasa aman karena adanya perlindungan dewan pers, sedang masyarakat yang menelan informasi mentah-mentah dan disebarkan malah kadang dipidana. Kita yakin undang-undang baru nantinya tak hanya menguntungkan dari segi finansial, tapi juga ada pertanggung jawaban lebih.
Salam Indonesia Maju!
Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/2470941/publisher-rights-cara-atasi-dominasi-platform-digital
https://www.antaranews.com/berita/2329082/kominfo-dorong-dewan-pers-hadirkan-hak-cipta-jurnalistik
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI