Pada sidang berikutnya kami menghadirkan Dr. Djaja Surya Atmadja setelah menemukan artikel beliau mengenai tanda-tanda luka memar pada korban kekerasan seksual yang ternyata memiliki kemiripan dengan hasil visum Engeline.Â
Pemeriksaan Forensik pada Kasus Perkosaan dan Delik Aduan Lain (Re-write)
Adapun latar belakang pendidikan dan pekerjaan Dr. Djaja Surya Atmadja Sp. F., Ph. D. adalah sebagai berikut. Djaja Surya Atmadja lahir di Jakarta, 19 Mei 1960. Beliau adalah lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1986, Patolog forensik (SpF): Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1990, Ph.D (Biologi Molekuler/DNA): Kobe University School of Medicine, Jepang pada tahun 1995. Lulusan Sarjana UU (SH): Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2001, Diplome di Kedokteran Forensik (DFM): National School of Public Health, Utrect, Belanda pada tahun 2001, Pelatihan dalam teknik DNA rekombinan dari Betty KLS, PhD dari USA in 1989, Program Pertukaran Ilmuwan Kobe University Jepang dan Shiga, di Forensik neuropatologi (Prof Yoshitsugu Tatsuno, MD, PhD) dan DNA rekombinan (Mitsuko Yamada, PhD) pada 1989-1990, Pelatihan Penerapan Physical Anthropology (Prof Yosef Glinca, PhD) pada tahun 1992, dan Pelatihan dalam teknologi DNA (Musa Schanfield dari USA), 1995. Ia adalah dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Djaja Surya Atmadja sudah malang melintang dalam dunia forensik dan sudah ratusan ribu kali menangani kasus kejahatan seksual seperti yang sempat diterangkan dalam persidangan.
Pada artikel tersebut telah dijelaskan soal pemeriksaan forensik korban meliputi umur, tanda kekerasan, tanda persetubuhan, dampak perkosaan, pelaku perkosaan. Selanjutnya dalam persidangan dengan terdakwa Margriet Megawe (MM) tertanggal 25 Januari 2016 tanda kekerasan yang telah menjadi kajian Dr. Djaja tersebut di atas ditanyakan oleh Penasihat Hukum terdakwa MM. Dimulai dengan pertanyaan selain persetubuhan, yang dalam kajian dan penjelasannya Dr. Djaja menerangkan kekerasan seksual bisa dikenali dari tanda-tanda kekerasan (selain persetubuhan) yang juga bersesuaian dengan visum Engeline:
- Teriak -> membungkam mulut, ada memar pipi kiri dan kanan -> selanjutnya mencekik leher -> kepala dibenturkan ke apa pun yang ada di sekitar tkp.
- Penekanan badan -> luka memar pada daerah yang menonjol seperti bokong, lengan tangan dan paha dalam (buka paksa), tungkai belakang.
Bandingkan dengan hasil visum dan BAP Agus Tay tertanggal 10 dan 13 Juni 2015 sebagai tersangka tunggal mengakui memperkosa dan membunuh.
Tanda-tanda kekerasan ini juga tertuang dalam textbook forensik, suatu ilmu yang sifatnya universal di dunia forensik.
Berikut video rangkuman kesaksian Dr. Djaja khusus pertanyaan mengenai indikasi kekerasan seksual dari Penasihat Hukum, Tanggapan Jaksa, dan Hakim:
Video Kesaksian Dr. Djaja Surya Atmadja, Sp. F., Ph. D.
Â