Mohon tunggu...
Kavindra
Kavindra Mohon Tunggu... -

Nil volentibus arduum

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Istilah “Pejabat Pengadaan” yang Keliru

7 Oktober 2015   08:17 Diperbarui: 7 Oktober 2015   08:17 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) adalah satu hal yang dianggap oleh masyarakat awam sebagai hal yang dekat dengan istilah penyimpangan, korupsi, mark up dan lain sebagainya. Padahal di tangan pihak-pihak yang berintegritas dan professional, PBJ akan menjadi senjata ampuh untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan public. Sebut saja perbaikan jalan, pemeliharaan taman,dan penerangan jalan merupakan sedikit dari sekian banyak hasil dari PBJ. Gangguan terhadap proses PBJ akan menyebabkan beberapa barang public yang seharusnya dinikmati masyarakat akan tertunda.

[caption caption="sumber : ppkblud.com"][/caption]

     Salah satu pihak penting dalam proses PBJ adalah Panitia Pengadaan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Tugas utama dari Panitia Pengadaan dan ULP adalah melakukan pemilihan terhadap calon penyedia barang/jasa. Penetapan penyedia barang/jasa menjadi wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK bertanggung jawab terhadap seluruh proses pengadaan. Dari penetapan spesifikasi teknis dan HPS hingga pelaporan hasil pengadaan barang/jasa.

     Nah, yang menjadi pertanyaan disini adalah penamaan pihak “pejabat pengadaan” dan “unit layanan pengadaan”. Pada sisi bahasa awam saya, pejabat pengadaan menyiratkan bahwa pihak tersebut adalah person in charge (pejabat) dalam seluruh proses pengadaan. Padahal tugas utama dari pejabat pengadaan adalah melakukan proses pemilihan calon penyedia sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundangan. Tugas pejabat pengadaan selesai pada saat calon penyedia telah ditentukan. Setelah itu, baru kemudian PPK yang menentukan apakah calon penyedia akan ditunjuk sebagai penyedia atau tidak.

     Begitupun penamaan ULP/Unit Layanan Pengadaan. Orang pada umumnya akan beranggapan bahwa ULP bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan, yang dalam Perpres tentang pengadaan disebutkan bahwa proses pengadaan diawali dari perencanaan hingga barang/jasa diterima oleh instansi. Padahal, lingkup kerja dari ULP hanya melakukan pemilihan calon penyedia barang/jasa, diawali dari mengumumkan proses pemilihan hingga mengusulkan calon penyedia kepada PPK. Keputusan untuk menetapkan penyedia barang/jasa lagi-lagi berada dalam wewenang PPK.

     Masalah bahasa untuk penamaan pihak-pihak dalam PBJ ini walaupun terlihat sepele, tetapi sering menimbulkan efek yang besar. Menimbulkan kerancuan dalam pemahaman PBJ. Seringkali masyarakat bingung dalam memahami dan membedakan antara proses pengadaan dengan proses pemilihan penyedia. Pemilihan penyedia merupakan salah satu Tahap yang ada dalam rangkaian proses Pengadaan. Bahkan dosen saya pernah pernah suatu kali mengatakan bahwa tugas dari pejabat pengadaan adalah melakukan seluruh proses pengadaan dalam suatu instansi.

     Saran saya bagi pihak-pihak pembuat peraturan pengadaan adalah dengan mengganti istilah “pejabat Pengadaan” menjadi “Pejabat Pemilihan” atau kalau mau lengkap menjadi “Pejabat Pemilihan Calon Penyedia (PPCP)”. Sedangkan untuk ULP dapat diganti menjadi “Unit Layanan Pemilihan”. Sedangkan istilah PPK lebih cocok diganti dengan bahasa “Pejabat Pengadaan”. Dengan penggantian istilah/nama tersebut nantinya diharapkan masyarakat awam, mahasiswa, pegawai baru, dan pihak lain menjadi lebih mudah memahami dan menjelaskan mana proses pemilihan penyedia dan mana proses pengadaan.

Salam Damai_?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun