Cita-Cita Besarku, Menjadi Anggota DPD
Katya Humaira Pandit 8C
Halo! Nama saya Katya Humaira, salah satu anak muda Indonesia yang mempunyai impian besar untuk memajukan negara Indonesia menjadi negara maju dan terdepan dalam segala bidang. Saya sebagai anak muda yang berwawasan luas ingin mengajak muda mudi Indonesia berpikiran terbuka untuk segala kemajuan yang mungkin akan terjadi di kedepannya.Â
Sebagai contoh yang baik, kita semua bisa mulai melihat dari berbagai negara yang sudah maju, salah satunya adalah Amerika Serikat. Saya terkesan pada para Senator di Amerika Serikat yang begitu lugas dan semangat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dari daerah yang diwakilinya. Bila di Amerika di sebut sebagai Senator, di tatanegara Republik Indonesia perwakilan dari daerah disebut Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
DPD merupakan Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah terbentuk berdasarkan amanat UUD 1945. DPD adalah lembaga yang masih tergolong baru di Indonesia. DPD terbentuk pada bulan November tahun 2001 melalui perubahan ketiga UUD 1945. Anggota DPD ini merupakan perwakilan daerah/provinsi di Indonesia.Â
Sebagai negara demokratis, anggota DPD dipilih melalui Pemilihan Umum atau Pemilu, setiap lima tahun sekali. Kedudukan DPD di Indonesia yaitu Lembaga Legislatif Tingkat Nasional, representasi daerah, pengawasan otonomi daerah, perumus undang-undang, kerja sama dengan DPR, kedudukan sejajar dengan DPR. DPD berperan sebagai salah satu penopang utama dalam mewujudkan cita-cita negara dalam bidang otonomi daerah dan negara kesatuan.
DPD dibentuk untuk mewakili aspirasi daerah. Aspirasi di tingkat daerah akan mempengaruhi perumusan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat. DPD merupakan wakil dari DPD terpilih dalam pemilu di setiap provinsi di Indonesia. DPD menjalankan fungsi dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang. Untuk menjadi anggota DPD, saya harus menjalankan tugas, fungsi, serta wewenang dari DPD dengan baik dan memperjuangkannya semaksimal mungkin. Tugas, fungsi, serta wewenangnya di antara lain yaitu
Fungsi DPD:
-Mengajukan undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta masalah yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah di DPR.
-Memberi pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan, pendidikan, dan agama
-Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran negara, pajak, pendidikan dan agama.