Saya sangat menghormati hukum syariat jika itu hanya diterapkan di ruang privat. Sekali ia mau diformalisasikan dalam ruang publik maka saya sangat tidak setuju. Formalisasi hukum syariat hanya akan merendahkan syariat itu sendiri. Syariat yang bermakna luas dipersempit hanya sebatas hukum formal suatu negara bahkan suatu provinsi. Apa-apaan ini. Berarti hukum ini akan sama nilainya dengan naziisme, komunisme, sekulerisme, atau hukum kenegaraan lainnya.
Sebagai korban pertama hukum syariat, wanita seharusnya menjadi kelompok pertama yang menentang hukum ini. Orang sering memandang rendah intelektual perempuan. Ada kelompok yang memperbolehkan memukul perempuan dan menganggap kecerdasannya setengah dari laki-laki. Perempuan dianggapnya tak layak untuk wara-wiri di ruang publik.
Ini usul yang menarik, perempuan Aceh dapat melakukan mogok seks secar massal jika hukum syariat yang membatasi kebebasan mereka diberlakukan. Ini adalah cara memberontak yang lebih humanis. Tak perlu demo, tak perlu turun ke jalan. Demolah para suamimu untuk ikut menetang hukum ini. Jika suamimu tidak mendukung “No Sex Please!”.
***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI