Mohon tunggu...
Katia aini
Katia aini Mohon Tunggu... -

Seorang TKI di United Arab Emirate

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KTKLN Penting bagi TKI di LN?

15 Januari 2014   18:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingat dengan saya? Faridah Aini, ya... Tenaga Kerja Indonesia yang hampir tidak jadi berangkat gara gara Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri atau yang biasa disebut KTKLN! Mungkin ada yang pernah bertanya, bagaimana Farida sekarang? ( waduh Pede banget ya?! Hehehe) Alhamdulillah Sekarang saya masih di Dubai, masih sering membaca tulisan tentang Buruh Migran Indonesia dan juga tetap masih prihatin, setelah setahun lebih dari keberangkatan saya ke Dubai, KTKLN masih saja menjadi momok yang siap menghadang bagi para TKI yang ingin berangkat ke Luar Negeri

Pak Jumhur ( Kepala BNP2TKI ) yang terhormat, pasti tidak bisa membayangkan bagaimana menjadi seorang Tenaga Kerja Wanita ( TKW ) di Luar Negeri (bagaimana bisa? beliau kan Pria bukan Wanita, hehehe ) coba kalau beliau mempunyai pengalaman pasti lebih bisa berempati, dan aturan aturan yang dibuat pasti juga lebih bermanfaat bagi para TKW, saya lebih suka berbicara tentang TKW karena memang mereka adalah Wanita wanita yang tangguh seperti ayam ayam yang dilepas di hutan dan harus bisa belajar cepat menyesuaikan diri atau menjadi korban. Pertama datang dari Indonesia kebanyakan hanya dengan modal nekat, tanpa kemampuan berbahasa, kalau masalah membersihkan rumah , memasak, mencuci, menjaga anak saya dan urusan yang berkaitan dengan rumah tangga saya yakin mereka pasti mampu, lebih mampu dari pada saya.

Dulu, Pertama tiba di Bandara Dubai saya berjumpa tiga orang TKW Indonesia yang kebingungan dan parahnya mereka bingung karena tidak tahu apa yang terjadi, berdiri semalaman sambil berkeluh kesah satu sama lain, setelah saya hampiri dan bertanya kepada mereka, ternyata mereka bingung karena tidak tahu apa yang di jelaskan oleh pihak petugas di meja pengambilan Visa, baru setelah saya tanyakan ke petugas yang bersangkutan dan saya jelaskan ke mereka, baru mereka paham bahwa mereka tidak diijinkan keluar dari bandara karena visa asli mereka belum datang, dan mereka harus menunggu sampai visa datang, menurut petugas tersebut biasanya visa datang besok pagi, lah kalo tidak biasa? Masak suruh nunggu di bandara seumur hidup ( sinis banget ya?! ) semua itu terjadi karena kendala bahasa. Saya pastikan dia juga punya KTKLN, berangkat lewat PJTKI, prosedural sesuai dengan aturan Pemerintah, lalu saya ingat, bukan ingin takabur, hanya saja saya ingin membandingkan apa yang saya alami dan perlakuan mereka sewaktu saya di bandara Indonesia dengan yang mbak mbak TKW alami dan perlakuan terhadap mereka di Bandara Dubai.

Kita pun tahu bahwa yang diperlukan seseorang untuk tinggal dan bekerja ke Luar Negeri adalah Passport sebagai identitas kita, Visa sebagai ijin tinggal di negara tersebut dan tentu saja Tiket untuk kita pergi ke negara tujuan. Tapi saya ingat betul Para petugas di bandara bilang saya illegal, saya heran juga illegal bagaimana? Orang saya punya passport, visa dan pasti tiket. Kata mereka saya illegal menurut pemerintah Indonesia, saya semakin heran juga, orang saya maunya meninggalkan indonesia dan bekerja di Luar Negeri, mereka bilang saya musti bikin KTKLN, yang ini saya ikuti tapi di persulit lalu mereka bilang ikut PJTKI, lah yang ini mungkin menyesatkan saya, lihat cerita di atas, Mereka punya KTKLN, diberangkatkan PJTKI, legal menurut hukum Indonesia, begitu sampai di Dubai, UAE? Karena tidak memegang visa asli, tetap ' you are not allowed to leave the airport free zone ' kalau sudah demikian kita bisa berfikir mana yang lebih bermanfaat? Legal menurut negara tujuan atau legal menurut negara yang di tinggalkan? KTKLN disarankan sih OK tapi kalau di paksakan? Itu pemerasan !

Tentang Kontrak kerja juga membingungkan, mereka yang diberangkatkan lewat PJTKI punya kontrak kerja yang di sahkan oleh pihak perwakilan Indonesia di negara penempatan, kemudian begitu mereka sampai di Negara tujuan mereka di bikinkan lagi kontrak kerja yang dikeluarkan oleh departemen dalam negeri, saya hanya punya yang kedua ini, karena menurut saya kalau kita berperkara dengan pihak sponsor maka kontrak kerja yang di keluarkan di Uni Arab Emirat (UAE) inilah yang berkekuatan hukum, di sana di jelaskan hak dan kewajiban kita, termasuk kalau kita berperkara kita harus berbuat apa, tapi saya tidak yakin Mbak mbak TKW itu diberikan kopi dari kontrak kerja yang dibuat di sini, memang tulisannya inggris dan bahasa Arab tapi pihak PJTKI kan bisa memperlihatkan contoh kontrak kerja di dubai dan menerangkan kepada mereka pasal per pasal, sehingga mereka tahu betul musti bagaimana dan tidak teraniaya menjadi ayam ayam yang siap menjadi santapan kekejaman hutan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun