Mohon tunggu...
Kathleen Kimberly
Kathleen Kimberly Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Bermain musik, berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisikan Tidak Senonoh, Catcalling Tidak Bisa Dinormalisasikan!

1 Februari 2024   16:24 Diperbarui: 1 Februari 2024   16:27 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelecehan seksual adalah sebuah masalah yang tidak terbatas dalam suatu lingkungan atau negara saja, tetapi permasalahan ini telah mendunia dan menjadi kenyataan pahit yang dialami oleh banyak individu tanah air. Terlepas dari banyaknya upaya yang telah dilakukan pemerintah, pelecehan seksual masih menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mencatat sebanyak 1.793 kasus yang dilaporkan semenjak 1 Januari 2024 hingga sekarang.

Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai pendekatan-pendekatan yang terkait dengan hubungan seks yang tak diinginkan. Pelecehan dapat terjadi dimana dan kapan saja melalui bentuk yang beragam seperti sentuhan yang tidak senonoh, komentar seksual, pemerkosaan, pelecehan verbal, atau melakukan tindakan seksual bebas lainnya. Pelecehan ini bukan hanya berbicara soal tindakan fisik yang merendahkan orang tertentu, namun di luar itu, kata-kata maupun perilaku yang merendahkan orang juga bisa dikatakan sebagai bentuk pelecehan seksual. Salah satu bentuk pelecehan seksual yang kerap kali terjadi yakni catcalling.

Dikutip dari Narasi.com, Catcalling adalah pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik secara verbal atau menggunakan kata-kata tidak senonoh dan nonverbal. Catcalling ini termasuk street harassment atau kekerasan yang terjadi di tempat umum.

Terdengar remeh bagi beberapa orang, namun catcalling memiliki dampak yang besar pada kesehatan mental seseorang. Dalam jangka pendek, korban dapat merasa malu, marah, kesal, dan bahkan takut akan situasi yang sedang ia alami. Catcalling juga meningkatkan objektifikasi diri korban yang menyebabkan kecemasan, hilangnya kepercayaan diri, dan ketidakpercayaan pada ruang publik. Korban bisa merasa tidak nyaman dan takut untuk beraktivitas di publik karena resiko ketidakamanan yang disebabkan oleh budaya catcalling. Hal ini tentunya menghambat hak setiap individu untuk merasa bebas dan aman di publik.

Sayangnya fenomena ini telah dianggap normal oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Banyak sekali artikel yang menawarkan berbagai tips atau cara menanggapi catcalling di internet, sedangkan yang mengkritisi tindakan pelecehan ini masih bisa dihitung jari. 

Dalam perkembangan hukum di Indonesia, belum ada peraturan tegas yang dapat menangani masalah ini. Padahal, kasus ini telah meresahkan masyarakat, terutama perempuan yang sering menjadi korban. Ditambah lagi, terdapat kekosongan norma hukum dan kesusilaan masyarakat yang terus meningkat. Kasus pelecehan seksual ini tidak bisa ditangani oleh hukum saja, namun juga harus melibatkan upaya individu dan kolektif  masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan dapat mengubah norma sosial. Beberapa langkah preventif yang ada dapat dilakukan yakni individu harus sadar akan tindakannya dalam menghormati privasi orang lain, mendorong individu untuk berani mengatakan tidak terhadap pelecehan seksual dan bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang jauh dari pelecehan seksual, mengadakan kampanye kesadaran untuk memerangi pelecehan seksual, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mencegah Catcalling. 

Dibuat oleh : Clarissa Suanly Chin dan Kathleen Kimberly 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun