Mohon tunggu...
Katherine Destita SInaga
Katherine Destita SInaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Satya Negara Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi

Hobi belajar bahasa negara lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Cuti yang Mendukung Keseimbangan Kerja

22 April 2024   04:40 Diperbarui: 22 April 2024   05:34 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada hari Kamis, 14 Maret 2024 yang dilansir dari detikNews. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas berbicara mengenai rencana hak cuti pendampingan ASN pria bagi istrinya yang melahirkan. Tujuannya, mendorong sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik.

"Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Ini untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus cutinya seminggu sampai 30 hari," katanya kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut 'cuti ayah', sudah jamak diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya.

Anas mengatakan pemerintah juga berpandangan terdapat pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Maka dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan adanya peraturan tentang hak cuti ASN pria bagi istrinya yang melahirkan. Dengan tujuan mendorong kualitas sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik, dan mendukung hak cuti pekerja yang sudah melakukan kewajiban kerjanya dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun