Yang namanya uang bensin bagi aparat hukum seakan sudah menjadi kewajiban yang tidak tertulis. Bila kita ingin urusannya lancar.
Bagi kita yang sudah terbiasa berurusan dengan aparat hukum. Pasti kita sudah paham dengan hal yang satu ini. Istilahnya kerennya tahu sama tahu.
Pernah suatu kali seorang teman yang kehilangan motor mengeluh,"Udah lapor dua minggu, belum ada hasilnya juga!"
"Kamu udah kasih uang bensin belum?" tanya saya menyelidiki.
"Gak mau. Kalau udah ada hasilnya. Baru saya kasih. Kalau hasilnya belum ada buat apa kasih duluan!" teman ini beralasan.
"Kalau gitu tunggu aja hasilnya." saya hanya bisa tersenyum.
Belum tahu kali dia. Kalau uang bensin itu wajib. Ini bukan mengada-ada. Saya pernah mengalami sendiri.
Saat itu teman saya menyenggol pengendara sepeda. Karena ia melihat tidak apa-apa. Ia langsung melanjutkan perjalanan.
Tidak tahunya ada pengendara motor lain yang mengejarnya. Kemudian dilaporkan kepada polisi yang sedang bertugas di jalan.
Kemudian mereka menuju ke tempat kejadian. Pengendara sepeda sudah tidak berada di tempat lagi. Tapi untuk menjaga-jaga. STNK teman saya ditahan. Saya yang disuruh mengurus. Karena ia harus berangkat kerja.
Langsung saya menuju ke polsek di mana STNK teman saya itu ditahan. Tapi saya disuruh pulang. Alasannya menunggu perkembangannya. Siapa tahu ada yang melaporkan kasusnya. Sore saya diminta kembali lagi.