"Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno."
Kutipan perkataan Ketua Umum PBNU, KH Said Agil Siraj saya ambil dari tulisan ini:
Saya tidak tahu kenapa pernyataan beliau menjadi heboh atau dipelintir menjadi bahwa menonton video porno itu halal. Ya, ampun, ini benar-benar penyesatan.
Padahal apa yang disampaikan Kiyai Said itu begitu jelas, bahwa SITUS PORNO secara hukum fikih tidak berdosa.
Menurut saya tidak usah pakai ilmu-ilmuan segala, otak saya yang pas-pasan dan dengan sedikit akal sehat juga bisa memahami. Mana ada situs porno yang berdosa?
Sama halnya, mana ada uang yang berdosa? Yang berdosa yang menyalahgunakan uang.
Ingat, yang dikatakan Kiyai Said itu "SITUS PORNO" bukan melihat gambar atau video porno! Logikanya memang tidak akan ada situs porno yang berdosa, bukan?
Kalimat lanjutannya: yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno.
Jelas toh, yang dosa itu yang membuat situs porno dan menjadi bintang pornonya.
Saya juga yakin, Kiyai Said juga akan mengatakan, bahwa membuka-buka situs porno itu berdosa.