Hari-hari sekarang, kita mendengar para pemangku negeri sibuk dan bersemangat berbicara tentang penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba. Kampanye besar -besaran dan entah berapa dana yang yang dihabiskan. Memang patut kita apresiasi. Tetapi....
Wahai pemangku negeri. Entah kepada siapa hal ini harus saya kemukakan. Sebab jelas - jelas di depan mata ada generasi muda yang ditelantarkan. Diberdayakan demi keuntungan orang tertentu. Sementara anak-anak itu harus mengemiskan diri. Apakah karena anak-anak ini hidup dalam kemiskinan lalu para pemangku negeri diam seribu bahasa?
Generasi muda ini ada di lampu-lampu merah. Khususnya di wilayah Tangerang yang sering terlihat. Mereka membagi-bagikan amplop berisi kata-kata meminta belas kasihan. Sekian tahun sudah berjalan. Bagaimana dengan di tempat lain? Dari berita yang saya baca tidak jauh berbeda kondisinya.
Dahulu karena rasa kasihan suka memberi yang saya ikhlaskan. Namun pada suatu waktu jelas-jelas di depan mata, saya melihat anak-anak ini menyetorkan sejumlah uang yang mereka dapat kepada orang dewasa yang menunggu di tempat yang teduh. Sejak saat itu saya enggan untuk memberi lagi karena mereka memang dipaksa untuk mengemis oleh orang tertentu.
Saya berpikir, jelas ini adalah kejahatan eksploitasi anak-anak oleh orang dewasa. Sejak kecil diajarkan jadi pengemis demi keuntungan seseorang yang mengeksploitasi mereka. Dari mana anak - anak itu berasal? Apakah mereka bersekolah atau tetap membiarkan mereka dalam kebodohan? Ini yang harus mendapat perhatian.
Mengapa tidak ada yang tergerak untuk menyelamatkan mereka? Padahal keberadaan mereka jelas dan nyata di depan mata. Tidak jauh dari pusat pemerintahan dan aparat negara. Bukankah mereka generasi muda juga? Mengapa juga entah baru sekarang saya hendak mengemukakan hal ini?
Ada dua pokok masalah utama yang ingin saya kemukakan.
Pertama adalah seakan ada pembiaran dari penegak hukum dengan keberadaan anak - anak jalanan ini. Padahal menurut Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  bahwa tugas polisi adalah menjaga jalan dari keberadaan anak jalanan.
Kedua adalah tentang eksploitasi anak untuk keuntungan ekonomi. Jelas negara melindungi anak, itu sebabnya ada UU Perlindungan Anak. UU No.23 Pasal  88. Barang siapa yang mengeksplorasi anak hukumannya cukup berat. Yakni paling lama penjara 10 tahun dan/atau denda 200 juta rupiah.
Para pemangku negeri, ini adalah masalah generasi penerus bangsa. Sekiranya pun mendapat prioritas perhatian untuk melindungi dan menjaga mereka. Tentunya adalah tugas kita bersama sebagai anak bangsa. Tulisan ini adalah salah satu upaya itu.