[caption caption="source; jabar.pojoksatu.id"][/caption]
sudah tau? per 1 april 2016 tarif JKN naik!
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut berlaku per 1 April 2016.
"Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden yang baru diterbitkan. Masyarakat diharapkan dapat membacanya," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 12 Maret 2016.
Peraturan yang dimaksudkan Irfan adalah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.
Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
[sumber: Tempo.co]
Â
saya sebagai salah satu pengguna asuransi nasional ini tidak terlalu keberatan dengan kenaikan tarif BPJS, karena dirasa masih cukup terjangkau. tapi yang jadi tanda tanya besar adalah "apakah kenaikan tarif didukung dengan perbaikan fasilitas yang diberikan?".
ini lah yang menjadi harapan terbesar saya, tidak masalah dengan nominal kenaikan tarifnya tapi di imbangi dengan perbaikan fasilitasnya tidak? alat kesehatan yang memadai, prosedur berobat, obat dengan kualitas yg baik [ga masalah sama generik ya], dan sejenisnya.
saran dari saya jangan malah menggencet dokter, bukannya seharusnya dokter kita sejahterakan hidupnya? kan mereka yg berbaik mau nolong kita, rasanya pantas untuk tidak memojokan pihak yang tidak ada kaitannya dengan BPJS, toh mereka hanya mengemban tugasnya.