Penerbitan Green Sukuk sebagai bentuk Inonavasi keuangan dalam mewujudkan investasi hijau.
Pada saat ini perubahan iklim tidak dapat diprediksi dan terdapat kebutuhan mendesak untuk melindungi lingkungan, investasi hijau telah menjadi salah satu faktor penentu utama dalam menciptakan landasan finansial bagi pembangunan berkelanjutan, dengan adanya investasi hijau tidak hanya menyatukan manfaat lingkungan namun juga mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan (Lyeonov et al. 2019)
Pemerintah indonesia telah mengambil langkah penting dalam mendukung investasi hijau dengan menerbitkan green sukuk melalui kementerian keuangan. Green sukuk merupakan salah satu instrumen keuangan inovatif berbasis syariah yang bertujuan mendukung komitmen indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memerangi perubahan iklim (kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,2018). Hal ini menunjukan komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan green sukuk global pertama pada bulan Maret 2018. Lalu pada tahun 2019 kementerian keuangan menerbitkan green sukuk berbasis tabungan dengan nomor seri ST006  dan lalu pada tahun  2020 kementerian keuangan kembali menerbitkan green sukuk ritel dengan nomor seri ST007. Pada tahun 2021 kementerian keuangan menerbitkan green sukuk ritel dengan nomor seri ST008. pada tahun 2019 dana yg dihimpun sebesar 1,4 triliun, pada tahun 2020 dana yang dihimpun mengalami kenaikan menjadi 5,4 triliun, lalu pada tahun 2021 dana yang dihimpun mengalami penurunan menjadi 5 triliun.
Penghimpunan dana Green sukuk ritel digunakan untuk membiayai proyek hijau yang berkontribusi dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pelestarian keanekaragaman hayati, dimana terdapat 9 sektor yang dibiayai oleh green sukuk ritel, yaitu: pengelolaan sumber daya berkelanjutan, efisiensi energi,pariwisata hijau, energi terbarukan. ketahanan terhadap perubahan iklim, bangunan hijau, energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, pertanian berkelanjutan, serta pengelolaan limbah dan energi limbah (kementerian keuangan,2020).
Selain mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, penerbitan Green sukuk ritel memberikan dampak terhadap  peningkatan pendapatan fiskal negara dengan mewujudkan kemandirian dan pembiayaan pembangunan, dapat memperluas basis investor dalam negeri sehingga berdampak positif terhadap inklusi finansial, meningkatkan kesadaran masyarakat akan budaya investasi untuk pendanaan hijau, mengurangi gas emisi kaca serta pelestarian lingkungan (Kementerian Keuangan,2020). Dengan meluncurkan green sukuk ritel, pemerintah Indonesia telah menunjukkan bagaimana inovasi keuangan dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan melibatkan sektor swasta dalam upaya bersama untuk melindungi lingkungan dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H