Angka Tahun 2022, jumlah penduduk di tahun 2020 mencapai 657.663 jiwa. Laju pertumbuhan penduduk di Kota Banjarmasin antara tahun 2020 - 2021 adalah 0,95 persen sehingga diperkirakan jumlah penduduk pada tahun 2021 mencapai sekitar 662.230 jiwa. Sementara itu, kepadatan penduduk Kota Banjarmasin pada tahun 2020 adalah 6.727 jiwa per kilometer persegi. Indeks pembangunan manusia di Kota Banjarmasin di tahun 2021 mencapai angka 71,28 atau naik dari tahun 2020 yang berada di angka 70,91. Sementara angka harapan hidup di di Kota Banjarmasin di tahun 2021 mencapai angka 71,29 tahun atau naik dari tahun 2020 yang berada di angka 71,13 tahun.
Kota Banjarmasin merupakan wilayah multi etnis dengan penduduk dari suku Banjar, suku Dayak, suku Jawa, suku Batak, suku Bugis, suku Madura, suku Sunda, dan masih banyak lagi. Kondisi Kota Banjarmasin banyak dipengaruhi oleh keberadaan sungai sebagai pusat kebudayaan dan peradaban.
Pertumbuhan jumlah penduduk dan berkembangnya aktivitas pada suatu wilayah, tentunya berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan akan penggunaan lahan (Giuseppina, 2012). Selain angka kelahiran penduduk, jumlah migrasi masuk juga mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Menurut Malthus dalam buku “principles of population” menyebutkan bahwa perkembangan manusia lebih cepat di bandingkan dengan produksi hasil-hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia. Malthus merupakan seseorang orang yang pesimis terhadap masa depan manusia. Hal itu didasari dari kenyataan bahwa lahan pertanian sebagai salah satu faktor produksi utama jumlahnya tetap. Di sisi lain lahan pertanian akan semakin berkurang keberadaanya karena digunakan untuk membangun perumahan, pabrik-pabrik serta infrastruktur yang lainnya (Mustopa, 2011).
Pola permukiman merupakan lingkup penyebbaran daerah tempat tinggal penduduk menurut keadaan geografi (fisik) tertentu. Untuk pertumbuhan kota Banjarmasin, permukiman penduduk pada awalnya terkonsentrasi pada tepian sungai, terutama daerah aliran sungai Barito dan anak sungainya. Di wilayah tersebut banyak terdapat kantong permukiman sampai berdirinya pusat kerajaan (Saleh, 1981; Atmojo, 2002). Permukiman penduduk memanjang di tepian sungai membentuk pola linier dengan aliran sungai sebagai poros. Rumah-rumah dibangun menghadap sungai, dan di depan rumah biasanya terdapat dermaga yang dipakai untuk tempat menyandarkan atau mengikat alat transportasi berupa perahu (Daud, 1997).
Pola permukiman seperti ini sangat memperhatikan keseimbangan ekosistem, karena masih mempertimbangkan sungai sebagai potensi alam. Tetapi pada perkembangan permukiman berikutnya, banyak rumah tumbuh di bantaran sungai dengan orientasi ke jalan dan membelakangi sungai sebagai akibat dari semakin berkembangnya jalan raya sebagai transportasi darat.
Sandy dalam Rusmi (2019) menyatakan bahwa adanya keputusan untuk mengubah lahan dapat memberikan kerugian maupun keuntungan dari segi ekonomi maupun lingkungan. Hal ini kemungkinan terjadi di Kecamatan Pandaan karena terdapat kesempatan. Kesempatan yang dimaksud berupa lahan yang dijual dihargai tinggi di Kecamatan Pandaan (Survei Primer, 2019).
Wiraraja dalam Benu dkk (2016) menjelaskan manfaat yang diberikan setelah seseorang menjual lahan adalah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya untuk usaha, biaya kesehatan, ada juga dipakai biaya untuk keperluan merenovasi rumah, membangun tempat suci, upacara pitra yadnya/ngaben, dan dipakai judi, mabuk- mabukan serta berfoya-foya. Hal ini didukung oleh penelitian Zinkhan dalam Budhi & Saputra (2015) dan Benu dkk (2016) yang menyatakan bahwa penjualan lahan atau mengubah lahan yang dimiliki didorong oleh motivasi ekonomi. Motivasi yang memiliki pengaharapan agar terlepas dari himpitan ekonomi. Selain itu, akibat alih fungsi lahan terjadi mengubah kondisi interaksi antar penduduk (keluarga dan atau masyarakat) dan kondisi psikologis penduduk (rasa kenikmatan penduduk setelah berubah mata pencaharian).
Tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia adalah Hak negara yang diperuntukkan seluruhnya untuk kemakmuran rakyat, tanah adalah suatu kesatuan milik negara yang meliputi seluruh daratan dan lautan dalam batas yang ditetapkan oleh hukum nasional meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya tersebut dalam Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang No. 43 Tah
Angka Tahun 2022, jumlah penduduk di tahun 2020 mencapai 657.663 jiwa. Laju pertumbuhan penduduk di Kota Banjarmasin antara tahun 2020 - 2021 adalah 0,95 persen sehingga diperkirakan jumlah penduduk pada tahun 2021 mencapai sekitar 662.230 jiwa. Sementara itu, kepadatan penduduk Kota Banjarmasin pada tahun 2020 adalah 6.727 jiwa per kilometer persegi. Indeks pembangunan manusia di Kota Banjarmasin di tahun 2021 mencapai angka 71,28 atau naik dari tahun 2020 yang berada di angka 70,91. Sementara angka harapan hidup di di Kota Banjarmasin di tahun 2021 mencapai angka 71,29 tahun atau naik dari tahun 2020 yang berada di angka 71,13 tahun.
Kota Banjarmasin merupakan wilayah multi etnis dengan penduduk dari suku Banjar, suku Dayak, suku Jawa, suku Batak, suku Bugis, suku Madura, suku Sunda, dan masih banyak lagi. Kondisi Kota Banjarmasin banyak dipengaruhi oleh keberadaan sungai sebagai pusat kebudayaan dan peradaban.
Pertumbuhan jumlah penduduk dan berkembangnya aktivitas pada suatu wilayah, tentunya berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan akan penggunaan lahan (Giuseppina, 2012). Selain angka kelahiran penduduk, jumlah migrasi masuk juga mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Menurut Malthus dalam buku “principles of population” menyebutkan bahwa perkembangan manusia lebih cepat di bandingkan dengan produksi hasil-hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia. Malthus merupakan seseorang orang yang pesimis terhadap masa depan manusia. Hal itu didasari dari kenyataan bahwa lahan pertanian sebagai salah satu faktor produksi utama jumlahnya tetap. Di sisi lain lahan pertanian akan semakin berkurang keberadaanya karena digunakan untuk membangun perumahan, pabrik-pabrik serta infrastruktur yang lainnya (Mustopa, 2011).