Prinsip menegaskan kedaulatan negara untuk terhindar dari ancaman dalam lingkup dunia siber ialah menegaskan kewajban negara dalam melindungi kedaulatan dan keutuhan negara dalam dunia siber, serta mencakup menghormati integritas negara lain dengan menghindari konflik yang terjadi pada dunia siber dan tidak mencampuri urusan dalam negeri. Yang berarti negara bebas dari campur tangan negara lain, tetapi harus tetap mencegah segala bentuk pelanggaran atas integritas wilayah negara lain yang berasal dari wilayahya.
Bentuk Pertahanan Dunia Siber dalam Tata Kelola Dunia
Dengan membentuk National Cyber Defense atau organisasi dengan nama lain yang memiliki tujuan dalam pembangunan kapasitas nasional guna meningkatkan ketahanan nasional terhadap ancaman-ancaman yang terjadi pada dunia siber.
Organisasi Cyber Defense telah mendunia, karena bertugas untuk menghimpun segala usaha pertahanan dan serangan balik (jika diperlukan) terhadap keamanan di dunia siber. Hal ini ditindaklanjuti dikarenakan perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga kekuatan dalam perang siber pun menjadi semakin menjadi-jadi.
Sebagai contoh, Amerika Serikat memiliki United States Cyber Command (US CYBERCOM) sebagai antisipasi terhadap serangan yang terjadi di dunia siber terhadap jaringan computer, internet, maupun infrastruktur Negara tersebut. Contoh lainnya, Israel memiliki Israel Defense Forces (IDF) dan organisasi ini telah mencapai keberhasilan dalam mempertahankan kedaulatan Negara dari ancaman dunia siber, contohnya: berhasil menghentikan operasi radar senjata anti pesawat udara Suriah, dan serangan worm stuxnet (khusus menyerang kompter berbasis operasi Windows), terhadap system computer fasilitas nuklir Iran.
Organisasi ini perlu dibangun, diperkuat, dan dipertahankan dikarenakan bisa untuk mengambil alih atau bertanggung jawab dalam pendeteksian dan menangkan ancaman kejahatan cyber yang terjadi pada Negara juga demi mempertahankan system dunia siber yang terjadi pada Negara.
Perlu juga untuk diadakan kerjasama internasional dalam ligkup tata kelola dunia siber, dengan mempertimbangkan berbagai perspektif dan kejadian-kejadian yang dialami oleh masing-masing Negara. Menjalin kerjasama antar Negara, dapat menjaga stabilitas dunia international di dunia siber. Sebagai contoh, kerjasama ini bisa dilakukan untuk penanggulangan resiko konlik antar Negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi. Dan ini yang menjadi penetapan Negara untuk berpartisipasi dalam organisasi tersebut guna member saran/solusi, dan memfasilitasi kerjasama tersebut dalam menyelesaikan permasalahan ancaman yang terjadi pada dunia siber. Hal inilah yang dimaksud dalam tata kelola dalam dunia siber.
Kesimpulan
Isu cyberspace dengan kedaulatan nasional sangat penting untuk diperhatikan, dibahas, dan dipahami karena akan berpotensi menjadi sebuah ancaman yang nyata bagi dunia nyata. Negara perlu memiliki sebuah organisasi yang kuat guna mengambil alih atau bertanggung jawab dalam penyelidikan, pendeteksian dan ancaman kejahatan yang terjadi pada dunia siber demi mempertahankan system dunia siber pada suatu Negara.
Negara pun perlu adanya kerjasama antar Negara guna menjaga stabilitas dunia internasional pada dunia siber sebagai penanggulangan resiko konflik antar Negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H