SEPERTI tak kenal lelah, meskipun angka kasus Covid-19 yang melonjak belakangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian beberapa hari ini rajin menyambangi Kepala Daerah untuk berkoordinasi memberikan arahan terkait pengendalian Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), percepatan vaksinasi Covid-19 dan pencairan bantuan sosial (Bansos) dari skema anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) maupun APBD.
Saat Rapat Koordinasi dengan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, di Kantor Bupati Tangerang, Senin (26/7), tercatat hingga lima (5) kali Mendagri Tito menyebutkan kata kekompakan Forkopimda dalam penanganan Covid-19.
Tentu bukan tanpa alasan. Repetisi atau pengulangan penyebutan berarti ada penekanan khusus. Tersirat harapan besar agar di setiap daerah hubungan Kepala Daerah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harmonis.
Mendagri meyakini, kekompakan Pemda dengan Forkopimda adalah salah satu kunci dalam penanganan Covid-19. Pemda tak mungkin bisa sendirian tanpa dukungan Forkopimda.Â
Keterlibatan masyarakat juga tidak kalah pentingnya. Semua harus gotong royong melawan Pandemi Covid-19.Roadshow kunjungan kerja Mendagri dalam kurang dari sepekan ini, diantaranya: Kabupaten Bekasi, Kota Depok (23/7), Kabupaten Tangerang (26/7), Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (27/7), Kabupaten Cirebon, Indramayu, Brebes dan Kendal dua pekan belakangan imi merupakan upaya untuk menguatkan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah dalam mengendalikan serta menangani penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan lonjakan kasusnya.
Karena itu, Mendagri tak bosan-bosannya untuk mengajak Pemda kompak dengan Forkopimda dalam penanganan Covid-19 di daerahnya.
Mengingat peran Forkopimda yang juga strategis karena memiliki sumber daya dan kekuatan anggaran serta jaringan untuk mengerahkan aparatnya membantu upaya Pemerintah mengendalikan Covid-19, maka kekompakan sebuah keniscayaan.
Sejatinya, urusan pemerintahan umum merupakan urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam urusan absolut dan tidak termasuk dalam urusan konkuren atau urusan otonomi daerah.Â
Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota di wilayah kerjanya masing-masing, dan dalam
pelaksanaannya dapat meminta bantuan dari instansi vertikal di wilayahnya masing-masing.
Seperti yang pernah disampaikan Mendagri dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 pada pertengahan Juni 2021 yang lalu dan diikuti 102 Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota petahana Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020:
Kepala daerah harus segera merangkul dan membangun sinergitas dengan DPRD dan elemen lainnya. Karena suatu daerah dikatakan maju jika hubungan dan komunikasi antar Forkompimda berjalan lancar dan sehat. Tapi ada juga daerah yang tidak maju, hubungan dengan Forkopimda tidak sehat, sehingga saling mengeluarkan taring masing-masing. Hubungan ke samping tidak harmonis dengan DPRD, sehingga deadlock, ada juga kepala daerah yang bentrok dengan provinsi dan pemerintah pusat. Bahkan ada juga hubungan ke bawah tidak bagus.
Kemendagri menyadari salah satu kekuatan utama penanganan Covid-19 yaitu kekompakan Forkopimda. Karena itu, Mendagri dalam setiap kesempatan bertemu atau memberikan pengarahan Kepala Daerah tidak pernah lelah dan bosan mengingatkan Pemda untuk menjaga hubungan baik dan berkoordinasi dengan Forkopimda terutama menjaga soliditas Satgas Penanganan Covid-19. Tidak jalan sendiri-sendiri.