Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pilkada di Tengah Pandemi dan Cara Kita Beradaptasi

21 Oktober 2020   17:37 Diperbarui: 21 Oktober 2020   17:41 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi sejauh ini telah berhasil mengubah cara maupun gaya hidup semua orang. Bagaimana tidak, hari ini hampir 70% kegiatan di berbagai sektor kehidupan berbasis online atau daring. 

Dimulai dari kebersihan diri dan lingkungan, sosial kemasyarakatan, pendidikan, bisnis/usaha sampai ke politik pun bergeser ke dalam jaringan (daring). 

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sering digencarkan oleh pemerintah seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan menjauhi kerumunan.

Oleh karena berbagai sendi kehidupan mulai bergeser ke dalam jaringan (daring), maka adaptasi kebiasaan baru pun salah satunya adalah dengan membiasakan diri melaksanakan kehidupan bermasyarakat meski dalam jaringan.

Dampak dari pandemi global menyapu bersih segala kebiasaan lama dalam kehidupan bermasyarakat, karena masyarakat hari ini bahkan setelah ini disinyalir akan bergeser ke masyarakat yang benar-benar modern dengan bantuan teknologi informasinya. 

Indonesia sebagai salah satu negara yang terdampak pandemi global yang cukup parah juga harus mulai menyesuaikan diri di tengah situasi seperti ini. 

Semisal, Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 ini yang akan menjadi momentum penting karena menyangkut pergantian kekuasaan di berbagai wilayah dan menjadi bukti berputarnya roda organisasi demokrasi di Indonesia.

Arief Budiman selaku Ketua KPU RI menegaskan, pilihan daring memungkinkan atau bisa saja dilakukan saat pelaksanaan rekapitulasi, dengan bantuan teknologi dan informasi. 

Pemanfaatan teknologi dan informasi yang dimaksud adalah dalam rekap data yang dilakukan saat rekapitulasi per-TPS saja, sementara di kecamatan hingga pusat menggunakan e-rekap. 

Hal tersebut menegaskan 1 hal penting, bahwa sejatinya roda demokrasi di Indonesia harus terus berputar meski berada di tengah keterbatasan situasi dan teknologi. 

Pandemi global seakan semakin memperkuat posisi dan pengaruhnya terhadap segala sektor kehidupan tanpa terkecuali politik.

Pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan di 270 daerah dengan total 9 provinsi, 224 kabupaten, dan juga 37 kota. 

Secara keseluruhan ada sekitar 1.338 kecamatan yang terkendala jaringan jika kampanye pilkada serentak dilakukan secara daring atau online. 

Untuk mengatasi permasalahan jaringan internet dan berbagai masalah teknologi, pemerintah mengusulkan ide bahwa dalam kampanye diperbolehkan secara langsung / luar jaringan (luring) dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Kampanye memungkinkan dilakukan secara daring hanya untuk daerah dengan sinyal internet yang memadai.

Pilkada di tengah pandemi seharusnya bisa menghasilkan inovasi dan kreatifitas baru dalam hal kampanye menggunakan alat peraga kampanye (APK) berbasis soft file seperti brosur, spanduk, billboard yang digencarkan di media sosial, yang tentu tidak merusak martabat demokrasi yang sehat dan bersih dengan black campaign ataupun hoaks.

Bahkan para Paslon bersama Tim Sukses juga diharapkan membagikan bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, face shield atau pelindung wajah dan Alat Pelindung Diri lainnya yang sudah diperbolehkan memasang gambar atau disain kampanye para Paslon.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Covid-19 menjelaskan bahwa pertemuan dibagi menjadi pertemuan terbatas dan terbuka yang di dalamnya ada dialog melalui media sosial atau online.

Jika tidak bisa dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya dapat melalui tatap muka secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Kampanye yang dilakukan secara langsung harus mematuhi protokol kesehatan ketat melalui penyediaan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun, atau hand sanitizer dan peserta kampanye pun dibatasi maksimal 50 orang per satu sesi seperti yang tertuang dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020.

Sebelumnya panitia pemilu mengatakan bahwa sudah disiapkan tim siber juga untuk mengantisipasi jika pelaksanaan pilkada memanfaatkan bantuan teknologi khususnya dalam kampanye demi keberlangsungan Lilkada 2020 yang damai aman dan menghasilkan pemimpin daerah terbaik. 

Untuk itu diharapkan tim siber Pilkada 2020 juga bergerak Bersama dengan masyarakat untuk lebih memudahkan dan mengefektifkan kinerja tim siber dalam tugas pokok dan fungsinya. 

Pemanfaatan teknologi dalam momentum politik ditengah situasi sulit pandemi covid 19 memang menjadi cara mudah dan mungkin juga murah, tetapi resiko kecurangan juga akan sangat besar jika dilaksanakan tanpa simulasi sebelumnya dan evaluasi dari simulasi tersebut untuk mencegah berbagai bentuk kecurangan.

Mengutip dari apa yang disampaikan Lord Acton yang menyatakan bahwa, "power tends to corrupt, and absolutely power absolutely corrupt". 

Segala hal tentang kekuasaan akan cenderung menyimpang apalagi mengenai kekuasaan yang mutlak maka akan menimbulkan penyimpangan yang mutlak pula. 

Untuk itu dirasa perlu keterlibatan semua pihak jika ingin pilkada serentak 2020 ini sukses dengan aman damai dan tidak melahirkan kluster baru penularan Covid-19. 

Manfaat partisipasi aktif masyarakat juga bukan untuk kandidat calon atau penyelenggara saja, tetapi juga untuk seluruh masyarakat di masing-masing daerah karena akan menjadi penentu setiap regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah yang demokratis ataupun sebaliknya.

Pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan pemerintah. 

Sebagai warga negara yang baik tugas kita adalah ikut berpartisipasi dalam hal apapun karena mau tidak mau dan suka tidak suka hasil pilkada 2020 ini akan kita nikmati kedepannya dalam bentuk regulasi/kebijakan publik. 

Terlepas dari akankah pilkada 2020 ini memanfaatkan teknologi secara keseluruhan dan mungkin sebagian saja (hanya kampanye), ataupun murni dilakukan di luar jaringan atau kampanye langsung. 

Yang jelas selaku masyarakat sipil (civil society) kita memiliki tugas dan tanggung jawab dalam keikutsertaan kita di pilkada agar berlangsung damai dan sukses. 

Terakhir dari penulis, Pilkada serentak 2020 ini sebagai pesta demokrasi rakyat, maka libatkanlah rakyat dalam persiapan penyelenggaran, proses penyelenggaraan, dan juga setelah keluar hasil penyelenggaraan bahkan sampai pejabat publik terpilih harus tetap mendengar aspirasi rakyatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun