Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pilkada di Tengah Pandemi dan Cara Kita Beradaptasi

21 Oktober 2020   17:37 Diperbarui: 21 Oktober 2020   17:41 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Iqbal/Katapublik

Pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan di 270 daerah dengan total 9 provinsi, 224 kabupaten, dan juga 37 kota. 

Secara keseluruhan ada sekitar 1.338 kecamatan yang terkendala jaringan jika kampanye pilkada serentak dilakukan secara daring atau online. 

Untuk mengatasi permasalahan jaringan internet dan berbagai masalah teknologi, pemerintah mengusulkan ide bahwa dalam kampanye diperbolehkan secara langsung / luar jaringan (luring) dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Kampanye memungkinkan dilakukan secara daring hanya untuk daerah dengan sinyal internet yang memadai.

Pilkada di tengah pandemi seharusnya bisa menghasilkan inovasi dan kreatifitas baru dalam hal kampanye menggunakan alat peraga kampanye (APK) berbasis soft file seperti brosur, spanduk, billboard yang digencarkan di media sosial, yang tentu tidak merusak martabat demokrasi yang sehat dan bersih dengan black campaign ataupun hoaks.

Bahkan para Paslon bersama Tim Sukses juga diharapkan membagikan bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, face shield atau pelindung wajah dan Alat Pelindung Diri lainnya yang sudah diperbolehkan memasang gambar atau disain kampanye para Paslon.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Covid-19 menjelaskan bahwa pertemuan dibagi menjadi pertemuan terbatas dan terbuka yang di dalamnya ada dialog melalui media sosial atau online.

Jika tidak bisa dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya dapat melalui tatap muka secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Kampanye yang dilakukan secara langsung harus mematuhi protokol kesehatan ketat melalui penyediaan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun, atau hand sanitizer dan peserta kampanye pun dibatasi maksimal 50 orang per satu sesi seperti yang tertuang dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020.

Sebelumnya panitia pemilu mengatakan bahwa sudah disiapkan tim siber juga untuk mengantisipasi jika pelaksanaan pilkada memanfaatkan bantuan teknologi khususnya dalam kampanye demi keberlangsungan Lilkada 2020 yang damai aman dan menghasilkan pemimpin daerah terbaik. 

Untuk itu diharapkan tim siber Pilkada 2020 juga bergerak Bersama dengan masyarakat untuk lebih memudahkan dan mengefektifkan kinerja tim siber dalam tugas pokok dan fungsinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun