Perhelatan demokrasi lokal, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dihelat pada 9 Desember 2020.
Tahun 2019 lalu, kita semua telah dihadapkan pada sebuah rutinitas lima tahunan yakni pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Dan tahun ini kontestasi politik Pilkada serentak akan dihelat di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
KPU menyatakan sebanyak 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar untuk ikut kontestasi politik tersebut.
Pilkada serentak kali ini berbeda dari sebelumnya, kita dahadapkan pada satu kondisi yang betul-betul baru, Pilkada di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Kedatangan pandemi Covid-19 itu tak ada yang memprediksi, hingga negara-negara maju sampai kewalahan menghadapinya, apalagi negara-negara yang termasuk kategori negara berkembang.
Adanya virus ini telah mengubah berbagai kebijakan pemerintah, baik dari penanganan virus hingga kebijakan terkait dengan Pilkada serentak.
Menurut hemat penulis, kebijakan untuk mengubah dan melanjutkan Pilkada serentak adalah sebuah keputusan dilematis namun strategis. Semua itu tergantung perspeketif kita dalam memandang sebuah kebijakan.
Di Korea Selatan dan Singapura memang menggelar Pemilu di saat kondisi pandemi tengah melandai. Di Amerika Serikat saat ini juga tengah digelar Pilpres. Pada hari ini sudah memasuki debat Capres.
Amerika sebagai negara maju dengan jumlah korban suspect Covid-19 tertinggi di dunia tetap menggelar Pemilu karena menilai roda pemerintahan harus tetap berjalan dan sirkulasi kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi yang mereka anut.
Kita ketahui bersama penyebaran virus itu begitu cepat dan tidak terlihat, para ahli kesehatan memberi sebuah protokol kesehatan, di antaranya jaga jarak, memakai masker, dan selalu cuci tangan.Â