Parade pelanggaran protokol kesehatan sejumlah pasangan calon (Paslon) Kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 saat pendaftaran ke KPU menjadi bahan evaluasi para pemangku kebijakan.
KPU RI, atas usulan Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, untuk memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur aturan main dalam Pilkasa 2020. Salah satu regulasi yang diperbaiki ialah metode kampanye, yakni Paslon, partai politik dan tim sukses tidak diperbolehkan sama sekali menggelar kampanye dalam bentuk Rapat Umum atau bentuk kampanye lain sejenis yang berpotensi mengumpulkan kerumunan massa.
Hal tersebut sesuai Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020, yang berbunyi: Bahwa "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik."
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan, penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan.
Menurut Benni, ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong," tegas Benni.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan, melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi, "Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring."
Mantan Direktur di Ditjen Bina Pemerintahan Desa itu menjelaskan bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Menurutnya, para Paslon yang daerahnya memiliki keterbatasan jaringan internet, bisa memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog yang dilakukan dalam ruangan atau gedung yang dihadiri peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak paling kurang 1 meter.Â
Selain itu, para peserta kampanye harus menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya.
Kemendagri meminta agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan KPU pada Rabu (23/9), harus benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah.Â
Karena aturan tersebut adalah upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19 dan tidak menjadi kluster penyebaran.