Sebagian kalangan khususnya kaum akademisi tentu tidak akan asing mendengar istilah pemilu ataupun pilkada, namun pernahkah terpikirkan oleh kita kapan dan bagaimana sebetulnya pilkada ini dilaksanakan pertama kali?
Permasalahan apa saja yang terjadi dalam setiap momen pemilihan pemimpin di bangsa ini? Dan bagaimana proses penyelesaian setiap permasalahan yang hadir ketika pemilu/pilkada berlangsung di negara ini?Â
Karena pada hakikatnya sebagai kaum intelektual, kita harus mengetahui proses penting pendirian bangsa ini dan bebagai peristiwa di dalamnya, khususnya dalam konteks pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Mengintip sedikit ke sejarah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia khususnya dalam pemilihan Presiden pertama kali di Indonesia yang secara berkala pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Jika dilihat dari pelaksanaan pemilu di Indonesia khususnya dalam memilih Presiden pada periode 1955-1977 dan 1997-1999 terdapat ketidakkonsistenan periodisasi pemimpin bangsa yang tidak seperti saat ini dimana setiap 5 tahun sekali sudah pasti akan dilaksanakan pemilu Presiden.Â
Tahun 1998 saja yang selalu diingat sebagai kelahiran Reformasi pun ternyata tidak bisa terlepas dari kekacauan pesta demokrasi di negara Indonesia karena seperti yang dialami Presiden BJ Habibie dan Presiden Abdurahman Wahid yang harus menelan pil pahit kerasnya dunia politik di Indonesia.
Keduanya diimpeach oleh MPR. Presiden Habibie dianggap gagal saat pertanggungjawaban soal lepasnya Timor Leste dari Republik Indonesia di Sidang Istimewa MPR, sementara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga dilengserkan melalui Sidang Istimewa MPR karena menerbitkan Dekrit Presiden yang hendak membekukan DPR.
Politik khususnya dalam proses penentuan kekuasaan selalu menjadi hal yang diminati sekaligus berbahaya bagi pelaku politik di negara ini. Terlebih ketika kita masih mengingat tragedi G30S PKI pada tahun 1965, dimana estafeta pemimpin bangsa Indonesia mendarat dengan tidak mulus karena harus diwarnai dengan pertumpahan darah.Â
Mengingat pentingnya periodisasi kepemimpinan dan proses regenerasi pemimpin yang aman dan tertib, maka dalam pasal 7 UUD 1945 diatur masa jabatan seorang Presiden yang menyatakan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".Â
Hal ini berarti bahwa menjabat di negara Indonesia harus memiliki waktu menjabat dan program kerja yang jelas.
Pemilihan umum untuk memilih Presiden sejatinya harus dilaksanakan dengan damai, aman, dan berakhir baik. Pelaksanaan pemilihan umum yang damai, aman, dan berakhir baik tentunya juga harus berlaku bagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masing-masing Kota maupun Provinsi.Â