Mengingat waktu yang semakin mendekati perhelatan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 9 desember 2020, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia seharusnya sudah semakin dewasa dalam pelaksananya karena bukan satu atau dua kali bangsa ini melaksanakan pemilihan secara langsung.Â
Calon pemimpin negara Indonesia maupun daerah-daerah sudah saatnya untuk menjadi rule model bagi masyarakat dengan menunjukan kedewasaan politiknya di hadapan masyarakat.
Pilkada atau pemilihan kepala daerah sebelum tahun 2005 baik kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dipilih hanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun menyadari pentingnya partisipasi langsung masyarakat dalam memilih kepala daerah menjadi acuan utama kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyatnya.Â
Awal mula berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membuat kepala daerah dan wakil kepala daerah di masing-masing Kota dan Provinsi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada).Â
Sejarah mencatat Pilkada pertama di Indonesia itu diselenggarakan pada bulan Juni 2005 yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Istilah lain dalam pemilihan kepala daerah lahir pada tahun 2007 yaitu sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Kala itu pilkada dimasukkan kedalam konteks pemilu, sehingga mulai diperkenalkan secara resmi bernama PemiluKada atau dengan kata lain Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Â
Daerah pertama yang melaksanakan dan menggunakan istilah PemiluKada setelah undang-undang ini berlaku adalah Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2007.Â
Selain membawa perubahan istilah, ketentuan UU nomor 22 tahun 2007 ini juga membawa sedikit perubahan dalam pelasanaan pemilihan kepala daerah meskipun tidak banyak.
Perjalanan terjal serta hiruk pikuk pilkada tidak selesai sampai tahun 2007 saja, pada tahun 2011, terdapat istilah daru yang dinamakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Â
Penggunaan istilah baru dalam penyelenggaran pemilihan umum di tingkat daerah tersebut merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011.
Penulis sebetulnya kebingungan, mengapa banyak sekali redaksi baru dalam konteks "pilkada", tetapi penulis menyadari bahwa berbagai perubahan redaksi dan istilah dalam pilkada bertujuan baik agar proses penyelenggaraan pemilihan umum ditingkat daerah berjalan dengan baik, aman dan kondusif.