Memasuki babak pertama Pilkada serentak 2020, ratusan bakal paslon (pasangan calon) kepala daerah diwarnai pelanggaran.Â
Pasalnya, Ratusan paslon tersebut melanggar aturan protokol kesehatan di saat melakukan proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020 yakni melakukan konvoi atau arak-arakan hingga menggelar konser musik.
Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar dari 315 paslon, 141 bakal paslon kepala daerah melanggar protokol kesehatan pada hari pertama pendaftaran dan pada hari kedua pendaftaran sebanyak 102 bakal paslon juga melanggar protokol kesehatan. Bawaslu juga menemukan 20 paslon yang mendaftar di KPU tanpa surat keterangan hasil tes swab.
Sedangkan ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan sebanyak 37 bakal paslon yang positif covid-19 setelah melakukan tes swab. Mereka akan mencalonkan diri di 21 provinsi. Artinya, dari temuan Bawaslu dan KPU tersebut berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran covid-19 atau bisa disebut sebagai klaster pilkada.
Klaster pilkada ini menjadi peringatan keras Presiden Joko Widodo kepada para kabinet Menteri Indonesia maju untuk berhati-hati terhadap penyebaran virus korona melalui klaster keluarga, perkantoran, dan Pilkada. Presiden meminta kepada Mendagri Tito Karnavian dan Jendral Pol Idham Aziz untuk menindak dengan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan yang terlibat dalam pilkada serentak 2020.
Melihat kejadian di atas, dapat dikatakan adaptasi kebiasaan baru dengan menyesuaikan protokol kesehatan sepenuhnya belum menjadi kebiasaan bagi bakal paslon dan massa yang terlibat dalam konvoi atau pun massa pendukung Paslon yang ribuan jumlahnya menghadiri konser dangdut usai pendaftaran kandidat Pilkada ke KPUD.Â
Ini merupakan cerminan buruk yang tidak boleh dijadikan contoh bagi masyarakat luas. Seharusnya, sebagai calon kepala daerah yang baik dapat mengendalikan massa untuk mematuhi protokol kesahatan serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 yang sudah disosialisasikan.
Proses pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada Desember 2020 ini baru tahap pendaftaran sudah diwarnai pelanggaran. Ini perlu ada evaluasi dari pihak terkait tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu, Kemendagri, kepolisian serta paslon kepala daerah, karena tahap berikutnya akan ada pengundian nomor urut paslon, debat antar paslon, kampanye hingga pemungutan suara.
Lebih mengkhawatirkan lagi nanti saat kampanye rapat umum yang biasanya disambut dengan euforia para pendukung paslon.Â
Kampanye di lapangan terbuka atau rapat umum tidak dapat dihindarkan, karena sudah tertuang dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 pasa 57 dan 63 ayat 1. Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2020. Jadi, ada potensi besar adanya klaster pilkada dan penularan covid 19.
Sebelum diselenggarakannya proses kampanye, maka perlu antisipasi sejak dini. Mengingat proses pendafataran saja para bakal paslon kepala daerah tidak mampu mengendalikan massa pendukungnya atau memang ada kesengajaan melakukan konvoi.