SEBAGIAN persoalan belakangan ini dalam layanan informasi dan komunikasi antara lain semakin tidak terjaminnya kepastian informasi yang diterima publik atas informasi yang beredar lewat media online terlebih lewat media mainstream, terutama media sosial.
Penulis masih merasakan adanya bahaya yang mengancam Bangsa Indonesia di tengah pelaksanaan Pemilihan umum setiap tahunnya, termasuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang ditunda hingga 9 Desember 2020 dikarenakan pandemi Covid-19.
Pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 sekarang, ada 2 tantangan besar yaitu Penularan Virus yang mana masyarakat harus betul-betul disiplin mentaati anjuran Protokol kesehatan, dan yang kedua berita hoaks yang mengancam kita semua.
Terlebih, Pilkada diungkapkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam NegeriÂ
Berikut penulis uraikan ada 6 bahaya Hoaks yang menghantui Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Antara lain;
1. Berita hoaks mengancam kredibilitas penyelengara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
2. Berita hoaks mengancam menurunkan kualitas pemilihan umum. Masyarakat menganggap tidak penting adanya pemilihan ditengah Negara Demokrasi
3. Berita hoaks merusak rasionalitas pemilih.
4. Menimbulkan konflik sosial, peningkatan Eskalasi ujaran kebencian, provokasi, agitasi dan propaganda.
5. Dampaknya bisa menjadi blueprint atau cetak biru pada gelaran Pemilu-Pemilu berikutnya
6. Tentu menimbulkan disintegrasi sosial di tengah kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Pemerintah harus mengambil langkah Preventif agar penyebaran Hoaks di sosial media tidak terlalu luas menyebar dan mampu ditekan angka sebarannya. Jika dibiarkan, berita hoaks ini bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat dan menimbulkan perselisihan yang mendalam.