Terpusatnya pembangunan di perkotaan, membuat pemerintah menaruh perhatian khusus pada pembangunan di pedesaan. Selain pemerataan pembangunan, dana desa juga ditujukan untuk menekan angka urbanisasi dan pengangguran di desa.
Untuk menerjemahkan keinginan Presiden Jokowi membangun dari pinggiran dan merespon cepat arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk menekan angka urbanisasi serta pengangguran di desa, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan dalam seluruh program di Direktoratnya menekankan pada Pengembangan kapasitas aparatur desa, Manajemen pemerintah desa, Perencanaan pembangunan desa, Pengelolaan keuangan desa, dan Penyusunan Peraturan Desa yang semuanya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Mengingat besarnya dana desa dan dana transfer daerah yang juga digunakan untuk pembangunan desa harus dikelola oleh aparatur desa yang mengerti memaksimalkan penyerapan dana desa dan secara berkesinambungan bisa memberdayakan perekonomian serta pembangunan di desa.
Untuk itu, agar pengelolaan dana desa bisa sepenuhnya dirasakan masyarakat, Kemendagri sebagai pembina dan pengarah pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, memfasilitasi aparat desa dengan membangun infrastruktur sistem berbasis digital bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0 pada tahun 2018 agar memudahkan pertanggungjawaban laporan keuangan dan mencegah penyalahgunaan.
Terkait pengembangan kapasitas aparatur desa dimaksudkan agar Kepala Desa dan Aparaturnya mampu menggali potensi desa, entah itu dari sektor wisata, kuliner, pertanian, peternakan, perikanan, maupun sumber daya alam lainnya sehingga desa bisa maju, mandiri dan sejahtera.
Merujuk UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 373 (3) menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam hal percepatan pembangunan desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri juga telah berperan membina desa untuk program Padat Karya Tunai Desa yang dilaksanakan dengan prinsip swakelola serta ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin.
Terlebih, di masa krisis karena imbas dari Pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian dunia dan di Indonesia anjlok, berdampak juga ke mandeknya perekonomian desa. Contohnya, sebuah desa yang pendapatan masyarakatnya tergantung dari sektor pariwisata, karena Covid-19: tempat wisata mati, hotel-hotel sepi, tempat kuliner juga banyak tutup mengakibatkan kelesuan terhadap pendapatan masyarakat di desa.
Mengutip pernyataan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, setiap Kepala Daerah dan jajaran di bawahnya hingga Kepala Desa harus memiliki "jurus silat" untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi dari Covid-19.
Kita semua tidak bisa hanya berpangku tangan menunggu bantuan Pemerintah Pusat yang juga punya keterbatasan baik dari anggaran, sumber daya manusia dan ditambah lagi ancaman krisis pangan, krisis ekonomi sudah di depan mata.
Karena itu, sebenarnya desa dengan segala potensinya seperti masih tersedianya banyak lahan dan masyarakatnya yang sebagian besar petani bisa secara mandiri membangun kedaulatan pangan, memenuhi kebutuhan nasional dan bahkan dunia yang sedang dihadapkan ancaman krisis pangan.
Semoga desa bisa menjadi harapan di tengah panceklik. Seperti lirik lagu Iwan Fals berjudul Desa: