Oleh:
Reza Fahlevi (Direktur Eksekutif The Jakarta Institute)
PENYELENGGARAAN birokrasi melalui inovasi teknologi, terutama dalam aspek administrasi kependudukan, sangat besar manfaatnya bagi masyarakat maupun negara. Bagi masyarakat, manfaatnya tentu efisiensi biaya dan waktu dalam mengakses administrasi kependudukan.
Tak jauh berbeda dengan manfaat yang diraih masyarakat, begitupun manfaat bagi negara selaku penyelenggara birokrasi. Efisiensi biaya dalam pelayanan publik, merupakan manfaat yang bisa dipetik negara melalui inovasi teknologi.
Hal itu telah terbukti dari program Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ya, Kemendagri telah meluncurkan mesin ADM di 8 kabupaten/kota, seperti Tangerang Selatan dan Magetan.
Mesin ADM tersebut bisa mencetak 23 dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), e-KTP, hingga Akta Kelahiran dan Akta Kematian dalam hitungan detik.
Dokumen seperti KK dan Akta akan dicetak dengan kertas putih biasa alias kertas HVS melalui mesin ini. Namun, dalam kertas ini akan disematkan QR code.
Nah, perubahan penggunaan kertas inilah yang mampu mewujudkan efisiensi biaya.
Seperti diketahui, sebelum munculnya mesin ADM, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian  dicetak menggunakan kertas khusus dari Dukcapil. Dengan perubahan penggunaan kertas melalui mesin ADM ini, menurut catatan Kemendagri, negara bisa menghemat pengeluaran anggaran hingga Rp 450 miliar kurang lebih setiap tahun.
Inilah tujuan yang hakiki dari penggunaan inovasi teknologi, yakni tercapainya efisiensi. Karakteristik inovasi teknologi yang memberi kemudahan, bisa dimanfaatkan oleh negara untuk mempermudah penyelenggaraan birokrasi.
Dan itu sudah ditunjukkan secara nyata oleh Kemendagri. Melalui mesin ADM, penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan pun meraih efisiensi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H