Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

REVIEW JURNAL HUKUM DAGANG Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Yang Diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Direksi

11 Desember 2024   22:53 Diperbarui: 11 Desember 2024   22:53 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


REVIEW JURNAL"Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Yang Diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Direksi"Nama Jurnal : Locus Journal of Academic Literature ReviewVolume & Halaman : Volume 3 Issue 3, March 2024Tahun : 2024Penulis : Gerald Partogi Siahaan, Sunarmi, Budiman Ginting, Mahmul SiregarReviewer :Katanka Pramudya WardhanaLink Jurnalhttps://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/292/199
HASIL REVIEW JURNAL
Latar BelakangPT yang dijatuhi putusan pailit pada dasarnya sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitor untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya harus dihormati. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak kontraktual serta kewajiban debitor menurut peraturan perundang-undangan (Nating, 2004). Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitor berakibat bahwa debitur kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya (persona standy in ludicio) dan hak kewajiban si pailit beralih kepada kewenangan kurator untuk mengurus dan menguasai boedelnya. Sehingga oleh karena itu apabila seseorang ataupun perusahaan tidak sanggup membayar utang-utangnya dan dia berada dalam kesulitan keuangan, dimungkinkan menurut hukum baik atas permintaan debitor itu sendiri atau oleh satu kreditor, agar harta kekayaan tertentu dari debitor dapat diambil alih untuk membayar kepada para kreditor secara seimbang sesuai jumlah piutangnya masing-masingPermasalahanHal utama yang perlu dikaji disini mengenai tentang tanggungjawab dari Direksi yang telah melakukan perbuatan yang merugikan PT. Untuk itu pula perlu ditelaah lebih lanjut tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pdt.Sus/2010, tentang penjatuhan status pailit atas PT. Tujuan PenelitianPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam khususnya tentang pertanggungjawaban hukum Direksi atas kepailitan PT yang telah diputus oleh Pengadilan yang diakibatkan perbuatan melawan hukum dari direksi tersebut. Perlu diteliti lebih lanjut pula terkait harta-harta yang termasuk dalam harta boedel pailit dan juga pihak yang termasuk pada status debitor pailit, dalam hal kepailitan PT
Sumber DataSumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan (library research) dengan alat pengumpulan data studi dokumen. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif
Metode PenelitianPenelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analisis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan (library research) dengan alat pengumpulan data studi dokumen (documentary study), Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan secara deduktif.
Objek PenelitianObjek Penelitian ini fokus pada kajian mengenai tanggungjawab Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas; dan analisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pdt.Sus/2010 tentang Kepailitan Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus.
Hasil PenelitianHal yang menjadi pembeda dari akibat hukum atas status Perseroan Terbatas yang telah dinyatakan pailit dikarenakan perbuatan melawan hukum Direksi, ialah terletak pada mengikutsertakan tanggungjawab Direksi di dalamnya. Hal itu karena pailit dan ruginya PT dikarenkan kesalahan yang dilakukan oleh Direksi ketika melakukan kegiatan mewakili PT dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar Perseroan Terbatas. Oleh karenanya akibat hukum terhadap harta yang ditetapkan sebagai harta pilit bukan hanya terletak pada harta PT saja, melainkan pula dapat mengikut sertakan harta Direksi yang menjadi penyebab utama PT mengalami keadaan tidak dapat membayar hutang kepada kreditor hingga akhirnya mengalami kepalitan. Tanggungjawab Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kepailitan PT dapat dikategorikan dalam dua bentuk. Pertama, tanggungjawab penuh secara pribadi atau tanggung renteng atas kerugian Perseroan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, mengikutsertakan harta Direksi sebagai bagian dari harta boedel pailit, terutama ketika harta pailit tidak mencukupi untuk membayar kewajiban Perseroan. Terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pdt.Sus/2010 terkait tidak diikutsertakannya penyebab utama kepailitan PT Rasico Industry. Saran penelitian ini menekankan perlunya pembuatan aturan khusus yang mengatur tanggungjawab Direksi dalam kasus perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kepailitan PT. Aturan ini harus lebih spesifik dan tegas tentang penyebab-penyebab kepailitan, serta hakim harus mempertimbangkan secara mendalam peran Direksi dalam terjadinya kepailitan. Pendekatan hukum progresif dapat membantu mengidentifikasi penyebab kepailitan yang sesungguhnya dan memungkinkan pengambilan tanggungjawab Direksi secara lebih tepat, termasuk dalam hal pembayaran ganti rugi kepada Perseroan dan keterlibatan harta pribadi Direksi untuk melunasi utang PT. Kekurangan PenelitianHampir tidak menemukan kekurangan dalam jurnal, hanya saja kedepan agar membahas problem serupa namun dengan cakupan wilayah dan kasus yang lebih luas dan beragam.
Kelebihan Penelitian1.Tulisan sudah sesuai dengan EYD2.Sudah dilengkapi dengan bahasa inggris yang bercetak miring3.Tulisannya terstruktur, sehingga enak dibaca4.Analisis permasalahan yang luas, termasuk dengan dampak pada perusahaan5.Menggunakan dasar hukum dalam analisanya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun