Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

24 November 2024   08:10 Diperbarui: 24 November 2024   08:10 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANGGOTA KELOMPOK 8:

1.Zitara Fitria Marshanda (222111254)

2.Katanka Pramudya (222111256)

3.Ishika Anggun Novita (222111263)

4.Rizal Arifin (222111278)

EFEKTIVITAS HUKUM

A.Pengertian Efektivitas Hukum Secara Umum

Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.

Jadi efektivitas hokum menurut pengertian diatas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

B.Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

1.Menurut Hans Kelsen, Jika Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum., bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.

2.Menurut Anthony Allot, apabila undang-undang itu dilaksanakan dengan baik maka undang-undang itu dikatakan efektif. Dikatakan efektif karena bunyi undang-undangnya jelas, dan tidak perlu penafsiran, aparatnya menegakkan hukum secara konsisten dan masyarakat terkena aturan tersebut.

3.Menurut Donald Black, efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara membandingkan antara realitas hukum dalam teori, dengan realitas hukum dalam praktek sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya.

4.Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika hukum berhasil membimbing atau mengubah perilaku manusia menjadi perilaku hukum, sehingga menghasilkan dampak hukum yang positif.

5.Menurut Barda Nawawi Arief, efektivitas mengandung arti "keefektifa-an" pengaruh atau efek keberhasilan atau kemanjuran/kemujabaran. Dengan kata lain efektivitas berarti tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai, atau dengan kata lain sasaran tercapai karena adanya proses kegiatan.

6.Supriyono menyatakan efektivitas adalahhubungan antara keluaran suatu pusat tanggung jawab dengan sasaran semakin besar kontribusi daripada keluaran yang dihasilkan terhadap nilai pencapaian sasaran tersebut, maka dapat dikatakan efektif pula unit tersebut.

7.Effendy menjelaskan bahwa efektivitas merupakan "Komunikasi yang prosesnya mencapai tujuan apa yang direncanakan dan sesuai dengan biaya yang dianggarkan, waktu dan jumlah personil yang ditentukan". Dari pengertian diatas bahwa efektivitas adalah tercapainya tujuan atau sasaran yang telah ditentukan yaitu salah satu pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai yang direncanakan sebelumnya.

8.Richard M Steers mengemukakan efektivitas adalah jangkauan usaha tertentu suatu program sebagai suatu sistem dengan sumber daya dan sarana tertentu untuk memenuhi tujuan dan sasarannya tanpa melumpuhkan cara dan sumber daya itu serta tanpa mencari tekanan yang wajar terhadap pelaksanaannya.

C.Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

D.Hubungan antara Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum dalam Masyarakat

 Penegakan hukum Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang erat dalam masyarakat. Keduanya berperan penting dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku. Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum saling mendukung satu sama lain dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan adil. Hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari kontrol sosial yang baik, sementara kontrol sosial juga memerlukan adanya sistem hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara adil. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.

E.Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia beserta Kelebihan dan Kekurangan

Menurut kelompok kami fektivitas penegakan hukum di Indonesia meerupakan topik yang kompleks. Secara keseluruhan, efektivitas penegakan hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian serius. Meskipun ada beberapa kemajuan dan upaya reformasi, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa sistem hukum dapat berfungsi secara adil, transparan, dan efektif. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses ini agar mereka dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan dan integritas sistem hukum.

Kelebihan :

1.Indonesia memiliki berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari hukum pidana hingga hukum sipil. Kerangka hukum ini memberikan panduan bagi penegakan hukum.

2.Ada upaya untuk melibatkan masyarakat dalam proses penegakan hukum, seperti program whistleblower dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Hal ini membantu meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan.

3.Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada reformasi di sektor hukum dan peradilan, termasuk upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

4.Beberapa inisiatif telah diluncurkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, seperti bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

5. Penggunaan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum, seperti sistem manajemen perkara elektronik, dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Kekurangan :

1.Korupsi di kalangan aparat penegak hukum masih menjadi masalah serius yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Praktik suap dan penyalahgunaan wewenang sering kali merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

2.Terdapat kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan bias dalam penegakan hukum, di mana hukum tidak selalu diterapkan secara adil untuk semua pihak, terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

3.Lembaga penegak hukum sering kali mengalami keterbatasan sumber daya, baik dalam hal anggaran, personel, maupun pelatihan. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menjalankan tugas dengan efektif.

4. Proses peradilan di Indonesia sering kali lambat dan berbelit-belit, yang dapat mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil penegakan hukum.

5. Masyarakat masih memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah, sehingga banyak yang tidak mengetahui hak-hak mereka atau cara untuk melaporkan pelanggaran hukum.

6. Terdapat laporan tentang diskriminasi dalam penegakan hukum berdasarkan ras, agama, atau status sosial, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun