Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

24 November 2024   08:10 Diperbarui: 24 November 2024   08:10 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut kelompok kami fektivitas penegakan hukum di Indonesia meerupakan topik yang kompleks. Secara keseluruhan, efektivitas penegakan hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian serius. Meskipun ada beberapa kemajuan dan upaya reformasi, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa sistem hukum dapat berfungsi secara adil, transparan, dan efektif. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses ini agar mereka dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan dan integritas sistem hukum.

Kelebihan :

1.Indonesia memiliki berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari hukum pidana hingga hukum sipil. Kerangka hukum ini memberikan panduan bagi penegakan hukum.

2.Ada upaya untuk melibatkan masyarakat dalam proses penegakan hukum, seperti program whistleblower dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Hal ini membantu meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan.

3.Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada reformasi di sektor hukum dan peradilan, termasuk upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

4.Beberapa inisiatif telah diluncurkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, seperti bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

5. Penggunaan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum, seperti sistem manajemen perkara elektronik, dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Kekurangan :

1.Korupsi di kalangan aparat penegak hukum masih menjadi masalah serius yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Praktik suap dan penyalahgunaan wewenang sering kali merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

2.Terdapat kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan bias dalam penegakan hukum, di mana hukum tidak selalu diterapkan secara adil untuk semua pihak, terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

3.Lembaga penegak hukum sering kali mengalami keterbatasan sumber daya, baik dalam hal anggaran, personel, maupun pelatihan. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menjalankan tugas dengan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun