Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

24 November 2024   08:10 Diperbarui: 24 November 2024   08:10 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Menurut Anthony Allot, apabila undang-undang itu dilaksanakan dengan baik maka undang-undang itu dikatakan efektif. Dikatakan efektif karena bunyi undang-undangnya jelas, dan tidak perlu penafsiran, aparatnya menegakkan hukum secara konsisten dan masyarakat terkena aturan tersebut.

3.Menurut Donald Black, efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara membandingkan antara realitas hukum dalam teori, dengan realitas hukum dalam praktek sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya.

4.Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika hukum berhasil membimbing atau mengubah perilaku manusia menjadi perilaku hukum, sehingga menghasilkan dampak hukum yang positif.

5.Menurut Barda Nawawi Arief, efektivitas mengandung arti "keefektifa-an" pengaruh atau efek keberhasilan atau kemanjuran/kemujabaran. Dengan kata lain efektivitas berarti tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai, atau dengan kata lain sasaran tercapai karena adanya proses kegiatan.

6.Supriyono menyatakan efektivitas adalahhubungan antara keluaran suatu pusat tanggung jawab dengan sasaran semakin besar kontribusi daripada keluaran yang dihasilkan terhadap nilai pencapaian sasaran tersebut, maka dapat dikatakan efektif pula unit tersebut.

7.Effendy menjelaskan bahwa efektivitas merupakan "Komunikasi yang prosesnya mencapai tujuan apa yang direncanakan dan sesuai dengan biaya yang dianggarkan, waktu dan jumlah personil yang ditentukan". Dari pengertian diatas bahwa efektivitas adalah tercapainya tujuan atau sasaran yang telah ditentukan yaitu salah satu pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai yang direncanakan sebelumnya.

8.Richard M Steers mengemukakan efektivitas adalah jangkauan usaha tertentu suatu program sebagai suatu sistem dengan sumber daya dan sarana tertentu untuk memenuhi tujuan dan sasarannya tanpa melumpuhkan cara dan sumber daya itu serta tanpa mencari tekanan yang wajar terhadap pelaksanaannya.

C.Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

D.Hubungan antara Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum dalam Masyarakat

 Penegakan hukum Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang erat dalam masyarakat. Keduanya berperan penting dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku. Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum saling mendukung satu sama lain dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan adil. Hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari kontrol sosial yang baik, sementara kontrol sosial juga memerlukan adanya sistem hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara adil. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.

E.Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia beserta Kelebihan dan Kekurangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun