Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Positivisme di Indonesia : Studi Kasus Prita Mulyasari

25 September 2024   20:12 Diperbarui: 26 September 2024   10:36 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis Kasus Prita

Pada tanggal 7 Agusutus 2008, Prita Mulyasari memeriksa kesehatan di Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang – Banten. Prita Mulyasari mengeluhkan panas tinggi dan pusing kepala, kemudian ditangani Dr. Indah dan Dr. Hengky dan didiagnosa Prita Mulyasari menderita demam berdarah, al hasil Prita dirawat inap. Pada tanggal 8 Agustus 2008, Prita Mulyasari dikunjungi dr. Hengky dan memberikan kabar tentang perubahan thrombosit dari sebelumnya 27.000 menjadi 181.000. Prita Mulyasari dari tanggal 8-11 Agustus diberi banyak suntikan, tanpa pemberitahuan jenis dan tujuan penyuntikan; akan tetapi tak lama berselang mulai terliat kejanggalan pada badan Prita Mulyasari yakni; tangan kiri dan kanan membengkak, leher kiri dan mata kiri membengkak, suhu badan naik hingga mencapai 39 derajat,. 

Pada tanggal 10 Agustus 2008, keluarga Prita Mulyasari meminta ketemu dr. Hengky dan meminta penjelasan tentang kondisi dan keadaan pasien termasuk penjelasan tentang revisi hasil lab, namun respon dr. Henky lebih menyalahkan bagian lab. Prita Mulyasari beserta keluarganya memuuskan pindah, setelah sampai ke tingkat manajemen RS Omni, data Prita Mulyasari diprint out tanpa diserta data hasil lab yang valid. Pada tanggal 12 Agustus 2008, Prita Mulyasari pindah ke RS lain di Bintaro. 

Disini Prita Mulyasari dimasukkan ruang isolasi oleh karena virus yang menimpa dirinya dapat menyebar. Menurut dokter, Prita Mulyasari terserang virus yang biasa menyerang anak-anak. (Dengan ini fakta Prita Mulyasari terserang demam berdarah tidak terbukti, hanya saja Prita Mulyasari telah terlanjur disuntik bertubi-tubi ditambah infus di RS Omni); pada tanggal yang sama, keluarga Prita Mulyasari meminta hasil resmi kepada RS. Omni tentang hasil lab yang semula 27.000 dan berubah menjadi 181.000 (Thrombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap). 

Pada tanggal 15 Agustus 2008, Prita Mulyasari menulis dan mengirimkan email pribadi kepada terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya. Setelah upaya mediasi kedua belah pihak mengalami kebuntuan, pada tanggal 6 September 2008, dr. Hengky menggugat Prita Mulyasari dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik). Kemudian tanggal 8 September 2008, pihak Omni Internasional menanggapi Email Prita Mulyasari di harian Kompas dan Media Indonesia. 

Pada tanggal 24 September 2008, Prita Mulyasari menggugat perdata RS Omni termasuk dr. Hengky dan dr. Grace dan pada tanggal 11 Mei 2009, Prita Mulyasari diputuskan kalah dalam kasus perdata, konsekuensinya Prita Mulyasari harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta Pada tanggal 13 Mei 2009. Prita Mulyasari ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tahanan kejaksaan. Kemudian pada tanggal 1- 2 Juni 2009, Prita Mulyasari kebanjiran pendukung khususnya dari para blogger hingga mencapi 40.000, ditambah suara LSM, akademisi, politisi bersatu. 

Dukungan pun datang hingga RI 1 dan RI 2 turun tangan bersatu membuat opini publik, tidak seharusnya Prita Mulyasari ditahan dan harus segera dibebaskan. 3 Juni 2009, tepat pukul 16.20 WIB Prita Mulyasari dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan kota. Mulai dari tanggal 4 Juni 2009, Prita Mulyasari menjalani sidang dalam perkara pidana hingga akhirnya pada 29 Desember 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bebas atas Prita dari tuntutan jaksa dengan dakwaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang sebelumnya Prita diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Jaksa mengajukan Kasasi ke MA, dan MA mengabulkan kasasi jaksa. 

majelis kasasi Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan dikukuhkan oleh hakim lembaga peradilan tertinggi itu. 

Secara hukum positif, polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat dipersalahkan karena hanya memenuhi rumusan Undang-Undang yang tidak memberikan kesempatan pada aparat penegak hukum untuk berbuat sesuai nurani. Walaupun hakim diberi kebebasan sesuai hati nurani akan tetapi apabila terbentur dengan bukti yang sudah lengkap, tidak ada alasan bagi hakim untuk memutuskan. Disisi lain masyarakat sebagai obyek hukum merasa tercederai rasa keadilannya dengan keputusan hakim yang menyatakan prita bersalah. Sehingga perlu dilakukan upaya penegakan hukum progresif dan dibarengi dengan pembenahan sistem hukum pidana baik dalam segi substansi, struktur maupun budaya hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun