Pasal 34 UUD 1945 : ' Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara ' pertanyaannya: negara yang mana...? apa mungkin maksudnya negara tetangga? (pura-pura berbaik sangka) atau seperti usul teman saya, ganti saja isi pasalnya menjadi; 'Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh temannya dan lingkungannya' negara yang aneh..... [caption id="attachment_101877" align="alignnone" width="604" caption="sumber: internet"][/caption]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI