Pasal 34 UUD 1945 : ' Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara ' pertanyaannya: negara yang mana...? apa mungkin maksudnya negara tetangga? (pura-pura berbaik sangka) atau seperti usul teman saya, ganti saja isi pasalnya menjadi; 'Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh temannya dan lingkungannya' negara yang aneh..... [caption id="attachment_101877" align="alignnone" width="604" caption="sumber: internet"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H