Mohon tunggu...
Jefri
Jefri Mohon Tunggu... Jurnalis - Kompas

Jefri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Melakukan Pergantian

1 April 2024   18:50 Diperbarui: 1 April 2024   20:00 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur,Walikota,dan Bupati  tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya

Larangan  itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 29 maret 2024 , yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ  

Salah satu poin edaran itu memuat kepala daerah dilarang   melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan terhitung tanggal 22 Maret 2024.

kecuali  jika pemerintah daerah mendapat persetujuan tertulis dari mentri demikian yang ditegaskan.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan  apabila kepala daerah selaku petahana yang melanggar akan dikenai sanksi  pembatalan atau  diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu adapula sangsi  ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Dengan seiring surat  larangan pergantian pejabat itu,menariknya  telah diberitakan  sebelumnya  bahwa  Pemerintah Tojo Una -una  melakukan pencopotan ke bebeberapa pejabatnya

Antara lain yakni Sekertaris daerah Sovianur kure pemberhentian  itu  sejak tanggal 28  maret

berdasarkan SK Bupati Tojo Una-una Nomor 800.1.3.3/048/BKPSDMD.B.TU/2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun