Gubernur,Walikota,dan Bupati  tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya
Larangan  itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 29 maret 2024 , yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ Â
Salah satu poin edaran itu memuat kepala daerah dilarang  melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan terhitung tanggal 22 Maret 2024.
kecuali  jika pemerintah daerah mendapat persetujuan tertulis dari mentri demikian yang ditegaskan.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Â Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan  apabila kepala daerah selaku petahana yang melanggar akan dikenai sanksi  pembatalan atau  diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu adapula sangsi  ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.
Dengan seiring surat  larangan pergantian pejabat itu,menariknya  telah diberitakan  sebelumnya  bahwa  Pemerintah Tojo Una -una  melakukan pencopotan ke bebeberapa pejabatnya
Antara lain yakni Sekertaris daerah Sovianur kure pemberhentian  itu  sejak tanggal 28  maret
berdasarkan SK Bupati Tojo Una-una Nomor 800.1.3.3/048/BKPSDMD.B.TU/2024.