Mohon tunggu...
Pojok Dzafran Gunawan
Pojok Dzafran Gunawan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Ketua Umum PD IPM Kab. Sijunjung, Dewan Parlemen Remaja DPR RI, Anggota LFP PW IPM Sumatera Barat, Sekretaris OSIS SMAN 1 Sijunjung, Kader Muhammadiyah.

Aktivis muda

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengenal Kedudukan OSIS dan MPK

9 September 2023   12:10 Diperbarui: 9 September 2023   12:15 1421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dzafran Gunawan, Ketua OSIS SMA Negeri 1 Sijunjung (Dok. pribadi)

Sekolah merupakan sarana pendidikan utama. Di sekolah peserta didik dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing, salah satunya dengan berorganisasi. Organisasi internal sekolah yang paling berpengaruh adalah OSIS dan MPK.

OSIS merupakan singkatan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah. OSIS merupakan satu-satunya organisasi internal sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. OSIS berfungsi untuk mewadahi minat dan bakat peserta didik.

MPK merupakan singkatan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK bertugas mengawasi kinerja OSIS.

OSIS dan MPK merupakan dua organisasi penting yang ada di sekolah, baik di SLTP maupun di SLTA. Namun, saya sering menemukan adanya konflik antara pengurus OSIS dan pengurus MPK. Konflik tersebut muncul akibat adanya rasa angkuh dari masing-masing pengurus organisasi tersebut.

Pengurus MPK merasa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pengurus OSIS karena merasa dirinya adalah seorang pengawas yang berhak memberhentikan pengurus OSIS. Pengurus OSIS juga merasa memiliki kedudukan lebih tinggi dari pengurus MPK karena merasa dirinya adalah sang eksekutor program dan pembuat kebijakan. Konflik tersebut tentu menjadi penghambat pergerakan OSIS dan 

MPK.

Menurut Dzafran Gunawan, Ketua OSIS SMAN 1 Sijunjung periode 2023/2024, OSIS dan MPK memiliki kedudukan yang sama, namun mereka memiliki fungsi yang berbeda. OSIS memiliki fungsi membuat kebijakan, menfasilitasi minat dan bakat peserta didik, merencanakan program dan mengeksekusi program. Sedangkan MPK memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi evaluasi terhadap kinerja OSIS, serta dapat memberhentikan Ketua OSIS maupun pengurus lainnya apabila melanggar aturan.OSIS dapat disamakan dengan presiden karena sama-sama memiliki fungsi eksekutif. MPK dapat disamakan dengan MPR karena sama-sama memiliki hak untuk memberhentikan lembaga eksekutif.

Dulu MPR memang lebih tinggi dari presiden. Namun setelah amandemen, Presiden memiliki kedudukan tertinggi di Republik Indonesia. MPR memang masih berhak memberhentikan presiden, namun kedudukan presiden tetap lebih tinggi dari MPR.

Untuk menengahi hal ini, Dzafran Gunawan mengambil kesimpulan bahwa tidak ada yang memiliki kedudukan lebih tinggi. OSIS dan MPK memiliki kedudukan yang sama, namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Intinya jangan ada lagi rasa angkuh antara pengurus OSIS dan pengurus MPK. Jika rasa angkuh itu masih ada, maka pergerakan sekolah kalian tidak akan pernah maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun