Mohon tunggu...
Charlie Ady Prasetyo
Charlie Ady Prasetyo Mohon Tunggu... profesional -

kasihilah sesamu manusia karena itu yang dikehendaki Tuhan\r\n\r\nmy twitter @katacharlie

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Andai Gue RI 1, Program 4T untuk Hutan Indonesia

4 Maret 2014   19:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:15 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1393912297576542180

Ketika saya masih duduk sekolah dasar (SD)  masih teringat di benak ketika ada soal dari guru berupa pertanyaan, apa penyebab banjir, sebagian besar teman –teman saya menjawab, "hutan yang gundul bu..", demikian pula pertanyaan berupa, apa penyebab terjadinya erosi, jawabnya pun sama, karena hutannya yang gundul, kalau di balik pertanyaannya, apa yang diakibatkan apabila hutan gundul, pasti semua siswa siswi menjawab, erosi, banjir, dll. Jadi sejak SD sudah ditanamkan betapa pentingnya manfaat hutan untuk mencegah banjir dan erosi.

Gundulnya hutan sendiri terjadi karena eksploitasi besar-besaran terhadap pohon-pohon yang menjadi pokok penting dalam kehidupan di Hutan, apalagi di hutan lindung. Kita tahu informasi dari berbagai media bahwa di Indonesia terutama pulau sumatera dan kalimantan terjadi pengalihfungsian hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Undang-undang pelarangan penebangan liar tentu sudah menjadi perlindungan bagi pohon-pohon besar disana, Denganmemperhatikan kondisi-kondisi tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki pengelolaan hutan produksi agar kerusakan hutan maupunpenurunan produktivitas tidak berlangsung terus menerus yang pada akhirnya akan mengganggu kelestarian hutan.

Dengan memperhatikan kondisi-kondisi tersebut, maka perlu dilakukan upayauntuk melindungi hutan agar kerusakan dan pengalihfungsi hutan tidak berlangsung terus menerus yang pada akhirnya akan mengganggu kelestarian hutan, maka Jikalau saya menjadi Presiden RI tentu akan mengambil langkah kongkrit terhadap isu Hutan di Indonesia, langkah apa sajakah itu


  1. Kementrian Kehutanan dan Kementrian Lingkungan Hidup akan saya buat direktorat baru, yang akan mengintregrasi kedua Kementrian tersebut, yaitu Direktorat Darurat Hutan, dalam direktorat tersebut akan dipimpin satu Direktur Jenderal (Dirjen) dengan fungsi sebagai pengawas, pengelolaan dan percepatan perluasan hutan dalam jangka waktu minimal satu tahun.
  2. Kalau di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan punya daerah 3T maka andai saya menjadi Presiden, akan membuat khusus badan yang mengurus program Hutan 4T Terawat, Terjaga,Terlindungi dan Terlestari. Badan ini saya namakan Badan Hutan 4T, Badan ini juga nantinya melakukan MOU atau Pakta Intregritas dengan organisasi-organisasi yang berkompeten pelestarian Hutan di setiap daerah. Badan ini bersama organisasi-oragnisasi lain juga akan menegakkan Undang-Undang yang telah dibentuk serta mensosialisasikan kepada masyarakat luas. dengan begitu maka Badan ini akan kuat demi mewujudkan 4T tadi. Program ini berlaku bagi seluruh hutan di Indonesia.

  3. Sebagai langkah Kongkrit program 4T di point no.2, maka saya akan membangun wilayah satuan perlindungan Hutan, setiap provinsi yang memiliki Hutan lindung akan dibangun satuan wilayah, satuan wilayah tersebut nantinya akan dibangun Balai Konservasi, Pariwisata dan Pendidikan. Balai tersebut akan mengurusi taman wisata dan penelitian, guna menjadi sumber informasi terkini mengenai satuan wilayah hutan tersebut.
  4. Point ketiga diatas tentu saja akan saling terintergrasi satu sama lainnya. Selian itu Polisi Hutan akan saya sejajarkan jabatannya dengan Eselon 3 dengan demikian gaji mereka akan di naikkan minimal 30 juta perbulan. Jumlah polisi hutan akan di training dan di sumpah di Jakarta serta di perkenalkan kepada masyarakat, jumlah polisi hutan akan di perbanyak setiap 100 hektar hutan akan dijaga dan diawasi minimal 50 anggota polisi hutan.

  5. Program 4T juga akan memaksimalkan kearifan budaya lokal dan masyarakat adat setempat atau daerah satuan wilayah hutan yang diikut perankan dalam pelestarian Hutan, karena mereka mengenal juga daerah hutan yang menjadi pusat perlindungan pemerintah.
  6. Hutan tentu akan berperan besar terhadap keseimbangan alam, maka fungsi ekologis hutan akan dibuat regulasi yang kongkrit agar semua badan atau organisasi yang terkait bisa melaksanakan fungsi tersebut tanpa halangan dari pihak manapun.
  7. Hutan Mangrove, Pantai dan rawa juga termasuk dalam program 4T, maka akan di buat pula regulasi khusus serta di intregrasikan dengan Perda-Perda baru.

  8. Hutan Lindung akan di perluaskan guna pelestarian, sementara Hutan Produksi akan di khususkan di daerah yang bisa dikonservasi. menghindari kebakaran hutan maka  memasuki musim kemarau akan di buat hujan buatan di sekitar hutan yang rawan kebakaran, ini merupakan langkah supaya Hutan tetap terjaga.

  9. bagaimana dengan Hutan Kota? ya, Hutan kota juga termasuk program 4T, menurut regulasinya yang saat ini 20% maka di era kepemimpinan saya akan di naikkan menjadi 40% diwajibkan setiap kabupaten kota memiliki penghijuan atau hutan kota 40%. sehingga Hutan kota juga akan terawat, terjaga, terlindungi dan terlestarikan.

  10. Saya akan meminta kepada gubernur dan menteri kehutanan serta menteri lingkungan hidup untuk membuat aturan setiap rumah yang memiliki luas 150m2 diwajibkan arealnya ditanami minimal satu pohon. Demikian pula seluruh kantor-kantor Kementrian dan pemerintah daerah diwajibkan memiliki 20% areal penghijauan. setiap tahunnya saya akan buat penghargaan bagi Kementrian, Pemprov dan Pemkot yang Penghijauannnya terbaik dan memenuhi target, di nilai juga dari aktivitasnya mengkampanyekan dalam menjga aHutan di Indonesia.

  11. berkerja sama dengan KPK, ICW maupun lembaga lainnya untuk lebih peka terhadap kejahatan di bidang kehutanan. selain itu, Peraturan Pemerintah tentang perlindungan hutan yang telah dibuat sebelumnya akan di kampayekan dalam bentuk komersial seperti iklan di media elektronik, cetak dan sosial, tujuannya supaya masyarakat tahu regulasi-regulasi perlindungan Hutan, secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk berperan dalam memerangi oknum-oknum pengrusakan hutan, baik itu oknum dari pemerintah, swasta maupun asing

  12. Saya akan buat minimal 3 (tiga) bulan sekali Hari mengingat Hutan kita. Di hari itu akan banyak bentu informasi terkini serta kampanye terkait dengan Hutan di Indonesia. Salah satu kegiatannya semua provinsi melalui Pemprov bekerja sama dengan Balai-balai LH, Balai Konservasi, pariwisata dan Pendidikan, serta Organisasi yang ada di setiap daerah  menanam minimal 100.000 pohon, baik itu Hutan Lindung, Mangrove, Pantai, maupun Rawa. Penanaman Pohon tiga bulan sekali wajib didalamnya ada kontribusi pelajar dan guru baik PAUD hingga SMA. Ini suatu bentuk realisasi program 4T ke publik, sekaligus mensosialisasikannya.

  13. sebagai Presiden yang sayang Hutan, maka Indonesia terus lakukan kampanye ke Dunia mengenai Hutan di nusantara, dan dalam waktu cepat kurun 2 tahun optimis Indonesia kembali kokoh sebagai Negara percontohan Pusat Perlestarian Hutan Dunia.

Dari semua point di atas tentu hutan dapat menempatkan peranannya yang cukup besar menjaga keseimbangan alam di Indonesia, tidak ada lagi tuh ketakutan banjir dan erosi. Oleh karena itu pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan peranannya bagi kepentingan generasi masa kini maupun masa datang. Kalau tidak di mulai dari sekarang kapan lagi dan mau siapa lagi kalau bukan kita.

Semoga tulisan opini diatas bermanfaat dan menjadi inspirasisaya, saya Charlie Ady Prasetyo salam Hijau untuk Hutan kita :p

sumber ilustrasi gambar : planktoncreative.deviantart.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun