Dari keduanya terlihat M. Yunus lebih tegas dari pada Edip Yuksel karena M. Yunus jelas-jelas mengatakan bahwa al-Maidah 51 merupakan ayat yang sifatnya umum yang, seperti yang sering diutarakan oleh Prof. Sahetapi, lex specialis derogat legi generali, berarti bahwa al-Maidah 51 ini telah dikecualikan oleh al-Mumtahinah 9, yang berarti bahwa KAFIR YANG TIDAK BOLEH DIANGKAT JADI WALI ITU IALAH YAHUDI DAN NASRANI yang mengusiratau membantu mengusir kaum Muslimin dari negerinya hanya karena mereka ini beragama Islam. Di samping itu masih ada lex specialis lain yaitu al-Maidah 57:
“ Hai orang-orang beriman, janganlah kamu angkat jadi wali ORANG-ORANG YANG MENGAMBIL AGAMAMU JADI OLOK-OLOKAN DAN PERMAINAN, DI ANTARA orang-orang Ahli Kitab sebelum kamu dan orang-orang kafir. Takutlah kepada Allah, jika kamu orang beriman. . ..”
Jadi di samping Yahudi, Nasrani, yang pernah mengusir atau membantu mengusir kaum Muslimin dari negeri mereka, Yahudi, Nasrani, DAN KAFIR yang pernah mengolok-olok dan mempermainkan agama Islam pun DILARANG diangkat jadi wali; di LUAR ITU BOLEH.
Akan tetapi, mengapa ada orang atau golongan yang ngotot mengatakan bahwa kafir itu tidak boleh diangkat jadi pemimpin? Sebagai contoh, PCNU Surabaya telah mengeluarkan bahtsul masail tentang haramnya orang kafir diangkat sebagai pemimpin. Dari enam pertimbangan yang diberikan, hanya satu yang mengacu pada Qur’an:al-Maidah 51 dan al-Maidah 57 pada hal pada al-Maidah 57 ada penambahan “orang-orang yang mengambil agamamu jadi olok-olokan dan permainan, di antara orang-orang Ahli Kitab sebelum kamu dan orang-orang kafir”yangsebagaimana al-Mumtahinah, yang juga merupakan ayat pengkhusus al-Maidah 51. Bagi penyusun bahtsul masail ini, SEMUA AHLI KITAB DAN KAFIR MERUPAKAN MANUSIA PENGOLOK-OLOK DAN ORANG-ORANG YANG MEMPERMAINKAN AGAMA ISLAM. Para perumus bahtsul masail ini tidak menghiraukan apa makna kata “DI ANTARA” yang difirmankan oleh Allah SWT. Sementara itu, lima yang lainnya berupa pertimbangan yang meragukan fungsi legislatif sebagai mitra eksekutif dengan pendapat bahwa jika seorang kafir menjadi pemimpin, maka dengan mudah si kafir akan menguasai umat Islam yang dipimpinnya: suatu pendapat yang merendahkan Trias Politika.
********
Dengan pengetahuan saya (penulis) yang seadanya tentang al-Maidah ini, sebutan apakah yang akan Kompasianer berikan kepada saya ketika Anda-anda sekalian melihat saya mengatakan kepada seseorang atau sekelompok orang bahwa penganut Islam haram mengangkat kafir sebagai pemimpin dengan hanya membacakan al-Maidah 51 ini tanpa penjelasan/ulasan lain kecuali apa yang tertulis saja?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H