Mohon tunggu...
dinda arifha
dinda arifha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Digital Creator

Semoga tulisanku bermanfaat untuk mu, untuk ku, dan untuk kita semua.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Perempuan Bab Istihadhoh

28 Januari 2022   14:06 Diperbarui: 28 Januari 2022   14:08 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk pembahasan mengenai haid telas di jelaskan pada artikel sebemlumnya. 

Nah, pada artikel kali ini akan membahas tentang istihadhoh. Sebelum kita lanjut, pasti dari kali pernah nih mengkira bahwa darah yang keluar sebelum genap 14 hari masa suci haid adalah darah haid, gini misal nya: kamu baru kemarin senin suci, lalu hari minggu keluar lagi. Nah siapa yang ngira nya itu adalah darah haid. Salah yaaa, bahwa itu adalah darah istohadhoh. Mari kita bahas lebih lanjut.

Istihadhoh adalah darah yang keluar dari farji (vagina) seorang wanita secara terus-menerus tanpa henti sama sekali/berhenti sebentar seperti sehari, dua hari dalam sebulan.

Dari pengertian istohadhoh diatas sudah dapat dipahami yaa, apa istihadhoh itu sendiri.

Seorang perempuan yang mengalami istihadhoh disebut dengan mustahadhoh. Terdapat beberapa kondisi mustahadhoh:

1. Sebelum istihadhoh, mengalami haid yang jelas/teratur. Jika kondisi seperti ini maka harus berpedoman pada jadwal haid. Pada saat masa tersebut disebut dengan haid, dan berlaku juga hukum-hukum haid.

2. Tidak terdapat masa haid yang jelas sebelum terjadinya istihadhoh. Jika hal seperti ini terjadi, hendaklah kita melakukan tamyiz/ perbandingan mengenai darah haid. Untuk macam-macam darah haid dapat dilihat di artikel sebelumnya.

3. Tidak memiliki masa haid yang jelas dan warna darah yang tidak dapat dibedakan. Jika hal ini terjadi maka bisa mengambil kebiasaan pada umumnya. Masa normal masa haid 6/7 hari tiap bulan yang dihitung dari pertama kali keluar darah, dan selebih dari itu maka termasuk kedalam darah istihadhoh.

Seperti halnya haid yang memiliki hukum-hukum haid, istihadhoh juga memiliki hukum-hukum yang harus dipatuhi/dilaksanakan. Berikut adalah hukum-hukum istihadhoh.

Sebenarnya tidak ada perbedaan antara perempuan yang suci dan perempuan yang mengalami istihadhoh, terkecuali dalam hal-hal berikut ini:

1. Perempuan yang sedang istihadhoh wajib menunaikan sholat seperti biasa. Dan diwajibkan pula untuk berwundhu sebelum sholat, Hal ini memberikan pengertian bahwa perempuan yang sedang istihadhoh tidak berwudhu untuk sholat yang telah masuk waktunya. Apabila sholat yang tidak tertentu waktunya maka ia harus berwudhu pada saat hendak melaksanakan.

2. Apabila hendak berwudhu hendaklah membersihkan darah istihadhoh dan mengganti pembalut terlebih dahulu.

Nah, itulah beberapa hukum-hukum dalam istihadhoh yang harus dipahami oleh setiap kaum muslimah.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. Apabila terdakat kritik dan saran dapat dicantumkan di kolom komentar.

Walahu 'alam...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun