Mohon tunggu...
Kastratpol BEM FK ULM
Kastratpol BEM FK ULM Mohon Tunggu... Lainnya - Kumpulan narasi hasil kajian Kementerian Kastratpol BEM FK ULM dan mahasiswa FK ULM terkait isu yang ada di Indonesia.

Kementerian Kajian Aksi Strategis Politik, Hukum, dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ourdays: Kajian Hari Tani Nasional

24 September 2020   17:02 Diperbarui: 24 September 2020   17:04 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah Hari Tani Nasional

Melalui Keppres No 169 tahun 1964, Presiden Soekarno meresmikan bahwa setiap tanggal 24 September diperingati  sebagai Hari Tani Nasional. Awal mulanya sendiri Hari Tani Nasional berawal dari terbentuknya pokok-pokok agraria atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Yang mana UUPA ini sendiri dibentuk untuk mengganti aturan hukum agraria peninggalan kolonial, salah satunya terkait kepemilikan tanah. Yang mana dulu tanah partikelir dikuasai oleh penguasa kolonial dan disewakan kepada orang kaya yang juga disertai hak-hak pertuanan. Yang mana artinya tanah yang disewakan dapat dikuasai oleh tuan tanah yang didalamnya tuan tanah berhak untuk mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menuntut rodi atau uang pengganti rodi, dan juga mengadakan pungutan.3

Akhirnya setelah perjalanan panjang UUPA pada saat itu resmi menjadi hukum agraria nasional yang salah satunya bisa menghilangkan hak tuan tanah yang dimiliki oleh bangsa kolonial, yang mana saat itu lahan asing kembali dialihkan ke tangan bangsa Indonesia walaupun saat itu menggunakan sistem ganti rugi untuk menghindari konflik. Aturan ini juga diharapkan bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak, sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,".2

Isu Tani di Indonesia 

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan berbagai pihak khawatir terhadap kelangkaan bahan pangan. Namun ternyata banyak petani yang dirugikan di dalam ancaman krisis pangan di tengah pandemi saat ini. Yang mana harga komoditas pangan masuk kepada kategori yang sangat rendah di berbagai wilayah Indonesia. Anjloknya harga komoditas pertanian tentu merugikan petani dan mengancam kelangsungan hidup petani. Kerugian yang dialami petani juga dapat berdampak kepada ketidakmampuan pembelian bibit dan ada risiko petani tidak bisa memperbaharui tanaman mereka.5

Dalam nawacita yang digaungkan oleh Presiden Jokowi di periode pemerintahan 2014-2019, salah satunya ada program reforma agraria dan kedaulatan pangan. Lalu di periode 2019-2024, Presiden Jokowi kembali membuat program terkait reforma agraria dalam visinya sebagai Presiden.4

Namun program ini belum dirasa maksimal, sehingga masih banyak konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Meskipun sudah ada landasan hukum yang membawahi reforma agraria, namun dalam pelaksanaannya masih belum sesuai harapan. Yang mana ketimpangan antara penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia masih terus terjadi. (SPI) Omnibus Law yang diperdebatkan pengesahannya saat ini juga mengancam kesejahteraan petani. Perampasan tanah dengan dalih menciptakan lapangan kerja bisa dengan mudah dilakukan jika Omnibus Law disahkan.1

Oleh karenanya, di Hari Tani Nasional 2020 ini Serikat Petani Indonesia mengangkat tema "Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan" , Tema ini diambil mengingat upaya untuk terus meneguhkan dan menjaga agar reforma agraria sejati dapat tercipta.4

Rekomendasi Sikap Untuk Mahasiswa FK ULM

1. Ikut serta mendukung ketahanan pangan, dimulai dari hal sederhana seperti mengambil makanan secukupnya sehingga tidak ada makanan sisa yang terbuang.

2. Terus menyoroti dan mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perdagangan internasional, agar meminimalisir impor dan memaksimalkan ekspor, terutama komoditas bahan pangan. Yang mana bertujuan untuk menyejahterakan petani dan pengusaha kecil di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun