Mohon tunggu...
Mini Kajian (KPK)
Mini Kajian (KPK) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kertas Putih Kastrat (KPK) merupakan "Mini" Kajian dari Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi (KASTRAD) BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani Instagram : @bemkmfkunjani / @fkunjaniofficial Email : Kastrat.bemfkunjani@gmail.com #BemAnagataBaswara #Kastradbumi #MiniKajian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Tembak Polisi

11 Agustus 2022   20:26 Diperbarui: 11 Agustus 2022   20:43 1668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kolase tvOnenews.com

Polisi Tembak Polisi

Oleh: Staff Departemen Kastrad BEM KM FK Unjani (Niken Pratiwi Kaspia)

Indonesia baru-baru ini telah digemparkan oleh kasus kematian dari Brigadir J atau yang memiliki nama lengkap Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ia merupakan seorang Bintara tingkat III di Kepolisian Republik Indonesia atau Brigadir. Brigadir J sudah dua tahun menjadi pengawal pribadi Kadiv Propam Mabes Polri Irjen FS dan keluarga.

Pada hari Jumat, 8 juli 2022 telah terdengar bunyi letupan di Kompleks Polri Duren III, Jakarta Selatan. Hal tersebut telah terdengar oleh satpam setempat bernama Pak Marjuki, Ia berkata telah mendengar suara letupan dari rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen FS (Kadiv Propam Polri), bahwasannya terdapat baku tembak yang akhirnya menewaskan Brigadir J. 

Sekitar pukul 19.00 -- 20.00 Brigadir J dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan otopsi, hasil dari otopsi menunjukkan penyebab kematian disebabkan tujuh luka tembakan dan lima peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.

Di hari yang sama pada tengah malam Putri C istri dari Irjen FS melaporkan Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan percobaan pelecehan dan ancaman kekerasan, setelah itu terdapat pula laporan tipe A yang menyebutkan bahwa Brigadir J dituduh atas pencobaan pembunuhan, dimana jenis laporan tersebut hanya dapat dibuat oleh anggota polri yang mengalami atau menemukan langsung satu peristiwa yang terjadi. 

Setelah menjalankan otopsi, jenazah Brigadir J dipulangkan ke kediamannya yaitu di Jambi beserta dengan semua barang pribadi miliknya, kecuali hp. Hal tersebut membuat kasus ini menjadi ganjil ditambah dengan larangannya kepada anggota keluarga Brigadir J untuk membuka peti mati dan menggunakan hp untuk memotret jenazah. Brigadir J pun dikuburkan tanpa adanya upacara kedinasan.

Setelah tiga hari kejadian, humas polri baru membuat pernyataan kepada publik bahwa telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang telah menewaskan Brigadir J. 

Bharada E adalah anggota polri penembak jitu nomor satu di resimen satu pasukan pelopor di jajaran Korps Brimob yang ditugaskan untuk mengawal Irjen FS. 

Pada tanggal 26 Juli 2022 Bharada E membuat kesaksian bahwa kronologi kejadian pada tanggal 8 Juli silam diawali dari terdengarnya suara jeritan Ibu Putri C yang sedang diarahkan pistol oleh Brigadir J. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun