Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

SEKSAMA II

12 Juli 2023   22:48 Diperbarui: 12 Juli 2023   22:56 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

SEKSAMA atau Sesi Diskusi Bersama Keluarga Mahasiswa merupakan program Departemen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP UPNVJ yang berbentuk sebuah ruang diskusi terhadap suatu isu. SEKSAMA pada kali ini merupakan edisi kedua yang diadakan pada tanggal 18 April 2023 bertajuk "Represifitas Aparat Penegak Hukum Dalam Demonstrasi Mahasiswa Perihal Undang-Undang Cipta Kerja". SEKSAMA Edisi kedua dilakukan secara online melalui media zoom meeting dengan turut mengundang Fauzi (Bangsa Mahardika) serta Sadid Farhan (Presiden Mahasiswa BEM Universitas Siliwangi 2022). Acara ini dimoderatori oleh Zaky Maulana sebagai staff departemen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP UPNVJ. 


Tindakan kekerasan ini berangkat dari kultur kekerasan dalam tumbuh aparat yang terus berlanjut, tindakan di Makassar misalnya terdapat cara cara non humanis yang dilakukan dengan cara membenturkan masa secara horizontal dengan masyarakat sehingga terjadi gesekan yang mengakibatkan konflik berkelanjutan seperti pelemparan bom molotov ke Salah satu sekretariat mereka. Cara cara yang tak bermoral ini perlu diselesaikan dengan melakukan reformasi polri terutama setelah berbagai kasus internal polri itu sendiri. 

represifitas yang dilakukan melanggar 2 pasal ham yaitu hak untuk hidup Dan menyatakan pendapat politik kita yang tentu saja melanggar amanat konstitusi negara kita. Instruksi kapolri yang mendorong tindak represif ini menjadi bentuk pelanggaran sistemik yang melanggar hak hidup apabila ada korban jiwa sekaligus membatasi hak politik kita yang mencederai nilai konstitusi, semoga gerakan gerakannya tidak sektoral sehingga prosesnya dapat berkelanjutan seperti halnya gerakan di Israel dan hongkong. 

Dalam negara demokrasi siapapun berhak dalam menyuarakan pendapat mereka Tanpa perlu membaca secara komprehensif terkait permasalahan yang sedang dituntut. Karena mereka merasa hal tsb berdampak pada kehidupan mereka. Jadi tidak harus memberikan solusi dengan tingkat intelektual profesor karena pada dasarnya tidak semua orang dapat akses pendidikan yang sama. 

Pembentukan undang2 ini mini partisipasi yang hanya dilakukan oleh golongan tertentu. Gerakan gerakan perlu belajar dari berbagai negara seperti perancis, israel yang membentuk gerakan secara inklusif yang tidak membawa embel embel identitas tertentu sehingga hal ini perlu diterapkan di Indonesia guna mencapai keefektifan gerakan. Tindak represif bukan hanya dari kekuasaan yang berbentuk seperti adanya kecaman terhadap gerakan dari masyarakat. Bahkan alumni alumninya pun kerap kali menutup ruang berpendapat junior juniornya. Sehingga perlu gerakan gerakan yang lebih ootb sehingga lingkup gerakan dapat lebih luas seperti melalui gerakan digital yang dapat membuat eskalasi gerakan semakin besar. 

kebijakan ini tentu menimbulkan pro kontra di masyarakat. Banyak public figure yang setuju dengan gerakan gerakan mahasiswa yang bahkan menjadi bagian dari gerakan gerakan mahasiswa di lapangan yang menunjukan bahwa isu ini memiliki urgensi yang mempengaruhi semua kalangan. Meskipun banyak public figure yang mendukung dibentuknya produk hukum ini seperti ardhito, adit insomnia, namun ditemukan bahwa mereka merupakan bagian dari strategi pemerintah lewat jalur endorse yang dibayar melalui pajak yang dibayarkan Oleh kita selaku masyarakat adalah suatu kejanggalan. Begitu pula tindak represifitas yang dilakukan di lapangan dilakukan oleh kelompok yang dibayar oleh uang pajak kita 

Terdapat perbedaan  yang cukup mencolok dari gerakan mahasiswa di daerah dan di pusat. menilik jejak historis dari gerakan2 di daerah misalkan di tasik seperti yang terjadi tahun 1996 dimana gerakan menimbulkan pembakaran Dan tindak lainnya sehingga membuat aparat memaksa untuk melakukan hal keras Dan represif guna mencegah hal tersebut terjadi kembali. Konflik yang terjadi di daerah sangat variatif sehingga strategi gerakan mahasiswa juga semakin bervariasi. Semakin terpusat semakin terjadi kelonggaran yang mungkin adalah bentuk evaluasi ataupun sebagai bentuk antisipasi agar berita represifitas tidak ter blow up oleh media. 

Dampak dari represifitas jika dilihat lebih jauh dalam bentuk bagaimana kekuatan politik luar negeri Indonesia yang kerap mengangkat isu HAM di Palestina dan Myanmar misalnya akan mempengaruhi kepercayaan negara lain terhadap Indonesia untuk ikut dalam proses penyelesaian masalah tersebut. Usaha Indonesia menjadi ASEAN Chairmanship yang kerap mengedepankan ASEAN Way dalam proses penyelesaian kasus kasus ham di region Asia tenggara dapat terhambat apabila kasus represifitas ini terus berlanjut dan terangkat ke dunia internasional sehingga dapat menurunkan kepercayaan dunia internasional  terhadap kepemimpinan Indonesia khususnya dalam perjuangan menegakan ham.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun