Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

[Press Release] Pelaksanaan Program Kerja SEKSAMA (Sesi Diskusi Bersama Kema)

5 Maret 2023   13:24 Diperbarui: 5 Maret 2023   22:37 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi diskusi (1)

SEKSAMA (Sesi Diskusi Bersama Kema) merupakan wadah bagi keluarga mahasiswa (KEMA) FISIP untuk ber-elaborasi, mengasah daya kritis, hingga berdialetika dalam bentuk diskusi terbuka dan non-formal. Pada edisi-1, SEKSAMA membawakan tajuk diskusi yakni: "Perppu Ciptaker: Kepentingan Rakyat atau Oligarki?". Yang berlangsung pada hari/tanggal, Sabtu, 25/02/23, yang bertempat di selasar FISIP B. Pada edisi-1 SEKSAMA menghadirkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UPNVJ, M. Reyhan Afif Septyatna selaku pemantik diskusi, serta mengawali pada sesi pembuka diskusi tersebut. Diskusi tersebut dihadiri pula oleh kema FISIP, beberapa anggota himpunan, seperti; Himahi, Himaikom, Himapol dan Himasifo. 

Dalam sesi pembuka diskusi, moderator dan pemantik mengawali topik pembicaraan dengan menceritakan latar belakang Perppu Ciptaker tercipta, proses hukum yang dilalui, hingga sudut pandang pemantik pada kasus yang diangkat. Dari argumentasi awal lahirlah sebuah pendapat yang termasuk kontadiktif akan terciptanya sebuah legitimasi dari Perppu Ciptaker. Kebijakan publik yang seharusnya di narasikan dengan baik oleh pemangku kebijakan seolah-olah membawa mimpi buruk bagi berlangsungnya ruang lini demokrasi di Indonesia. Dengan terciptanya sebuah produk hukum yang dianggap cacat formil dalam perumusannya, serta minimnya partisipasi publik yang masif. Membuat tertutupnya ruang dialog antara pemerintah dengan rakyat, disusul pula dengan pergejolakan dan demonstrasi dimana-mana untuk menolak produk omnibus law. Dipertengahan pembahasan, beberapa partisipan diskusi memberikan gagasannya mengenai lemahnya sosialisasi dan lambatnya alur birokrasi pemerintah, sehingga banyak dari kalangan
masyarakat memandang skeptis dengan adanya Perppu Ciptaker ini, serta dianggap pemerintah secara eksplisit tergesa-gesa untuk segera di sahkannya kebijakan tersebut. 

Partisipan yang lainnya pula memberikan tanggapan dan menerangkan bahwa, bukan cuman pekerja saja yang dapat terdampak, mahasiswa generasi penerus bangsa pun bisa tergerus dalam terciptanya produk hukum tersebut, dan bisa menjadi pintu utama bagi kebijakan publik yang cacat formil kembali dan hanya sebagai produk hukum untuk para kelompok kepentingan (oligarki). Pemerintah dan DPR tidak melakukan check and balance dalam menyikapi dinamika yang terjadi. Bahkan ada narasi yang menyebutkan bahwa bisa saja Perppu Ciptaker tersebut dapat menjadi tameng utama korporasi yang akan berkedudukan di IKN yang baru, serta menjadi sebuah urgensi yang harus tetap dikawal bersama hingga masa reses DPR selesai.

Diskusi ini mengandung berbagai perspektif dari masing-masing prodi yang ada di FISIP UPNVJ, dari politik, hubungan internasional, komunikasi hingga sudut pandang sains informasi. Adapula terdapat pihak yang pro terhadap terciptanya Perppu Ciptaker. Perppu Ciptaker bisa diambil positifnya melalui pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja yang memadai, dengan catatan pemerintah dapat melakukan pelatihan secara pasif pada kelas pekerja dan pendidikan ekonomi bagi pelaku usaha, agar cita-cita naiknya ekonomi Indonesia dapat teratasi. Dengan berakhirnya sesi diskusi terserbut moderator memberikan kesimpulan bagaimana sebagi mahasiswa dapat melihat dari sudut pandang yang objektif agar kedepannya nahasiswa dapat menganalisis sebuah kebijakan publik dari sisi positif maupun kontradiktif.

Dokumentasi diskusi (2)
Dokumentasi diskusi (2)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun