Setelah 32 tahun lamanya para perawat Indonesia menantikan sebuah hukum yang menaungi profesi perawat Indonesia. Tahun2014 merupakan momentum berharga untuk profesi perawat karena pada tanggal 25 September 2014 lalu sidang paripurna DPR RI mengetukan palu tanda di sahkannya undang-undang keperawatan (UUK). Namun, setelah UUK ini disahkan masih banyak mahasiswa keperawatan yang belum mengetahui isi dari UUK dan belum pernah membacanya. Berdasarkan hasil survei kami melalui kuesioner online, menyebutkan bahwa 94% mahasiswa keperawatan UI sudah mengetahui adanya UUK. Namun, 71% dari responden belum mengetahui isi dari UUK dan belum pernah membaca UUK. Berdasarkan hasil tersebut maka kami menyimpulkan bahwa mayoritas mahasiswa keperawatan UI belum mengetahui UUK yang sudah diperjuangkan selama 32 tahun ini. Untuk mengatasi ketidaktahuan akan UUK bagi mahasiswa keperawatan UI, maka Kastrat BEM FIK UI membuat sebuah kajian umum mengenai UUK keperawatan.
Undang-undang Keperawatan (UUK) merupakan dasar hukum praktek keperawatan. Isi UUK harus diketahui oleh profesi dan calon profesi perawat (mahasiswa). Hal ini dikarenakan, tidak hanya profesi perawat yang membutuhkan UU ini tetapi calon profesi perawat juga harus mengetahui isi dari UUK agar dimasa mendatang bisa menjadi perawat yang taat akan aturan serta menjalankan hak dan kewajibannya sebagai seorang perawat.
Undang-undang Keperawatan diatur oleh UU nomor 38 tahun 2014. UUK ini disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pada UUK disebutkan bahwa tujuan dibuatnya UUK adalah :
Meningkatkan mutu Perawat.
Meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan
Memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
UUK terdiri dari 13 bab dan 66 pasal. Hal-hal penting yang terdapat dalam UUK yaitu tujuan pengaturan keperawatan (pasal 3), penyelenggara pendidikan tinggi keperawatan (pasal 11), mekanisme perizinan praktik keperawatan (pasal 19), praktik keperawatan (pasal 28-35), hak dan kewajiban perawat (pasal 36-37), hak dan kewajiban klien (pasal 38-40), dan sanksi administrasi (pasal 58).
Banyak orang yang berpikir, adakah perbedaan profesi perawat antara sebelum dan sesudah disahkannya UUK? Dengan adanya UUK ini sangat terlihat bahwa terdapat perbedaan dari profesi perawat antara sebelum dan sesudah UUK ini disahkan. Berikut adalah beberapa perbedaan yang terjadi sebelum dan sesudah UUK disahkan.
SEBELUM
Perawat tidak memiliki batasan dalam  pelayanan kepada pasien dan cenderung mengerjakan semua kehendak pasien.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!