Undang-undang Keperawatan (UUK) merupakan dasar hukum praktek keperawatan. Isi UUK harus diketahui oleh profesi dan calon profesi perawat (mahasiswa). Hal ini dikarenakan, tidak hanya profesi perawat yang membutuhkan UU ini tetapi calon profesi perawat juga harus mengetahui isi dari UUK agar dimasa mendatang bisa menjadi perawat yang taat akan aturan serta menjalankan hak dan kewajibannya sebagai seorang perawat.
Undang-undang Keperawatan diatur oleh UU nomor 38 tahun 2014. UUK ini disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam UUK terdiri dari 13 bab dan 66 pasal. Dibawah ini akan dijelaskan isi dari Bab 1-6 Undang-undang keperawatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.Berdasarkan UUK No 38 2014 Pengertian keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
2.Pengertian perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.Pengertian Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
4.Pengertian Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
5.Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
6.Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.
7.Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
8.Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
9.Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
10.STR yaitu Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
11.Surat Izin Praktik Perawat yaitu SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
13.Pengertian Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
14.Pengertian Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
15.Pengertian Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16.Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
17.Konsil Lembaga adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen
18.Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.
19.wahana pendidikan keperawatan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
20.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
22.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Didalam pasal 2 berisi tentang asas praktik keperawatan yang menjadi landasan para perawat dalam melakukan praktik keperawatan. Asas yang harus diterapkan dalam praktik keperawatan yaitu, perikemanusiaan; nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; manfaat; keadilan; pelindungan; dan kesehatan dan keselamatan Klien.
Selain itu, didalam pasal 3 dijelaskan tujuan perawat yaitu meningkatkan mutu Perawat;meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB II
JENIS PERAWAT
Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang bertanggung jawab terhadap klien. Perawat adalah tenaga kesehatan yang paling sering berada di dekat klien. Karena peran perawat yang begitu penting, maka dibutuhkan tenaga-tenaga Perawat yang memang memiliki kompetensi yang memadai. Perawat yang memiliki kompetensi salah satunya ditentukan dengan ilmu dan pembelajaran yang diterimanya. Oleh sebab itu, dalam UUK pasal 4 poin 1-2 membagi perawat dalam beberapa jenis, yaitu
1)Jenis Perawat terdiri atas:
- Perawat profesi; dan
- Perawat vokasi.
2)Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- ners; dan
- ners spesialis.
Dengan telah adanya pertaruan yang menyebutkan tentang jenis-jenis perawat yang telah diakui oleh negara, maka perawat-perawat yang masih berada dibawah tingkat tersebut seperti SMA Keperawatan, tidak diperbolehkan untuk menjalankan profesi sebagai Perawat. Semua ini demi peningkatan mutu keperawatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BAB III
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Pendidikan merupakan suatu hal yang penting untuk dijalani. Pendidikan bagi semua bidang profesi khususnya keperawatan menjadi hal yang benar-benar harus menjadi fokus, karena dengan pendidikanlah para calon perawat akan dididik dengan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan bidangnya demi memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat dan tentunya tidak justru membahayakan nyawa masyarakat atau pasien. Dalam UUK, tedapat standar-standar tentang pendidikan tinggi keperawatan. Seperti yang disebutkan pada pasal 5:
“Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas:
- Pendidikan Vokasi
- Pendidikan akadememik
- Pendidikan profesi”
Dalam pasa 5 sudah jelas tertulis standar pendidikan tinggi keperawatan atau dengan kata lain dalam pasal 5 tersebut disebutkan standar tingkat pendidikan agar dapat menjadi perawat. Penndidikan minimal yaitu pendidikan vokasi, yang berada pada diploma tiga keperawatan. Dengan begitu, pendidikan dibawah diploma tiga keperawatan tidak di izinkan untuk bekerja pada bidang keperawatan. Sebelum disahkannya UUK ini, masih banyak pendidikan keperawatan yang berada di bawah batas minimum, misalnya seperti sekolah keperawatan sederajat dengan SMA. Sudah ada peraturan yang mengatur agar tenaga-tenaga keperawatan yang masih kurang pengetahuannya tidak diturunkan ke lapangan.
Pendidikan tinggi yang dimaksud pada pasal 5 tersebut dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia pada perguruan tinggi tersebut sesuai standar seperti yang tertulis pada bab III pasal 9
1)“Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2)Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi.
3)Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat.”
Perawat yang telah luluspun diwajibkan untuk mengikuti ujian pula. Ujian ini adalah ujian uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi perawat. Setiap calon perawat harus lulus ujian ini terlebih dahullu agar dapat bekerja sebagai perawat. Dengan mengikuti ujian ini, dapat diperkirakan apakah kemamapuan dan pemahaman para calon perawat telah mencapai standar kompetensi atau belum. Seperti yang diatur pada pasal 16 poin 1-4, yaitu:
1)“Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
2)Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
3)Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
4)Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri.”
BAB IV
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
Sebagai salah satu tenaga kesehatan, tentu perawat memiliki tanggung jawab dalam keselamatan dan keamanan klien. Seperti yang tertulis dalam pasal 17 dalam Undang-Undang Keperawatan, Untuk melindungi seluruh masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, Manteri dan Konsil Keperawatan memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan Praktik Keperawatan, diwajibkan untuk memilki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan. Pun begitu, untuk mendapatkan STR, Perawat harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan-persyaratan tersebut tertulis dalam pasal 18 poin 3, yaitu
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan seperti ini, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh Negara karena telah mendapatkan izin dalam bentuk STR. Perawat yang tidak memiliki STR tidak boleh menjalankan praktik keperawatan. Tidak ada lagi perawat yang memiliki izin yang turun ke masyarakat seperti yang terjadi pada beberapa daerah beberapa saat yang lalu. Dengan sudah tertulisnya dalam UUK, maka perawat yang tidak memiliki STR namun tetap menjalankan Pratik Keperawatan maka akan diatur dalam hukum. STR yang diterima oleh Perawat berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi kembali setiap 5 tahun.
Bagi Perawat yang hendak membuka Praktik Keperawatan Mandiri, wajib bagi mereka untuk meiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat). SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan pasal 19 poin 3 dan 4, yaitu
3)SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.
4)Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:
- salinan STR yang masih berlaku;
- rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
SIPP tersebut hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Jika perawat ingin membuka tempat praktik lainnya maka wajib memiliki SIPP lainnya. Namun, SIPP yang diberikan hanya diperuntukkan maksimal dua tempat praktik. Dengan adanya UUK yang mengatur tentang kewajiban memiliki SIPP ini, maka perawat-perawat yang sesuka hati membuka praktik tanpa izin resmi dapat diberhentikan atau ditutup tempat praktiknya.
Perawat dari Negara luar atau yang sering disebut Perawat Negara Asing dan Perawat Indonesia lulusan Luar Negeri, jika ingin melakukan praktik keperawatan di Indonesia, wajib pula baginya untuk memiliki STR. Namun, sebelum mendapatkan STR, mereka wajib untuk mengikuti evaluasi kompetensi, sesuai dengan pasal 24 poin 1-3, yaitu
1)Perawat Warga Negara Asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.
2)Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
3)Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Hal ini menunjukkan bahwa Perawat yang berasal dari Negara lain tidak begitu saja dengan mudah untuk melakukan praktik keperawatan di Indonesia, mereka harus melakukan beberapa tahap evaluasi terlebih dahulu dan harus memiliki STR. Semua hal yang di atur dalam UUK memiliki tujuan untuk mensejahterakan para Perawat dan tentu untuk meningkatkan pelayana yang baik kepada masyarakat.
BAB V
PRAKTIK KEPERAWATAN
Dalam Undang-Undang Keperawatan, menjadi seorang perawat tentunya harus memahami dan melakukan praktik keperawatan dengan baik dan benar. Hal tersebut untuk menjadikan praktik profesionalisme perawat. Praktik keperawatan ini dapat dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan kondisi kliennya. Pada akhirnya praktik keperawatan harus fleksibel, karena dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal. Praktik keperawatan ini terdiri dari praktik keperawatan mandiri dan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesahatan. Praktik keperawatan ini harus menjunjung tinggi kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional, serta harus berdasarkan prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan oleh masyarakat, sesuai dengan pasal 28 ayat 1-3 UU Keperawatan, yaitu
1.Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.
2.Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Praktik Keperawatan mandiri; dan
b.Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3.Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
Untuk menyelenggarakan praktik keperawatan dengan baik dan benar, ada beberapa tugas dan wewenang menjadi seorang perawat. Tugas perawat selain memberikan asuhan keperawatan, juga sebagai penyuluh dan konselor bagi klien, sebagai pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, juga sebagai pelimpah kewenangan dan keadaan keterbatasan tertentu. Perawat harus kritis dalam menentukan asuhan keperawatan, dalam melakukan pengkajian, diagnosa, perencanaan, implementasi, dan evaluasi, serta dokumentasi keperawatan dengan benar dan tepat sesuai dengan apa yang dibutuhkan klien. Hal yang terpenting menjadi seorang perawat harus memberikan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat. Sebagai peneliti keperawatan ini untuk merumuskan permasalahan-permasalahan yang baru serta mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
Hal yang perlu menjadi perhatian didalam UU Keperawatan ini salah satunya adalah perawat sebagai pelimpahan wewenang. Pelimpahan wewenang yang dimaksud dilakukan secara delegatif disertai dengan pelimpahan tanggung jawab. Pelimpahan wewenang yang diberikan hanya dapat diberikan kepada perawat profesi dan/atau perawat vokasi yang sudah terlatih dan telah terlatih untuk melakukan tindakan medis dibawah pengawasan, sehingga tak sembarang perawat dapat diberikan pelimpaham wewenang demi menjamin keselamatan klien. Hal ini sesuai dengan pasal 32 ayat 3-6, yaitu
- Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
- Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
- Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
- Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
Salah satu hal yang saat ini banyak diperbicarakan yaitu tentang pelaksanaan tugas dalam keterbatasan tertentu khususnya dalam keadaan tidak ada tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian. Hal ini telah diatur pada UU keperawatan pasal 33. Dengan adanya aturan tentang hal ini, maka perawat mendapat perlindungan khusunya dalam pemberian tindakan disaat tidak ada tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian ditempat sedangkan klien membutuhkan suatu tindakan yang cepat. Jika keadaan tersebut terjadi, perawat dapat memberikan tindakan kepada klien, pun begitu tetap harus memperhatikan kompetensi perawat untuk menjaga keselamatan klien. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 2-4, yaitu